Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: pembunuhan, penganiayaan
Tokoh Terkait
Brigadir AK Tak Hadir di Sidang Kasus Pembunuhan Bayi, Keluarga Protes Keras
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Sidang perdana kasus dugaan pembunuhan bayi oleh anggota Polri Polda Jawa Tengah, Brigadir AK, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (16/7/2025). Dalam agenda pembacaan dakwaan tersebut, Brigadir Ade Kurniawan atau AK tidak hadir secara langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Kelas I Semarang.
Ketidakhadiran fisik Brigadir AK memicu reaksi keras dari keluarga korban. Kuasa hukum keluarga DJP, Luthfisyah, menyatakan kekecewaannya dan mempertanyakan alasan terdakwa tak dihadirkan langsung dalam persidangan.
“Kami mempertanyakan apa urgensi yang membuat terdakwa tidak dihadirkan langsung. Padahal, terdakwa lain yang disidangkan hari ini hadir di ruang sidang. Ini soal penghormatan pada hukum dan tanggung jawab terhadap korban,” kata Luthfisyah usai sidang.
Tak hanya itu, kehadiran virtual Brigadir AK juga menimbulkan kendala teknis. Gangguan sinyal membuat komunikasi antara majelis hakim dan terdakwa sempat tersendat, bahkan persidangan hampir ditunda karena terdakwa tidak segera merespons pertanyaan.
“Ini membuktikan bahwa kehadiran fisik sangat diperlukan agar sidang berjalan lancar,” tambahnya.
Dalam perkara ini, Brigadir AK didakwa atas dugaan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan tiga pasal:
- Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Perlindungan Anak,
- Juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
- Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat.
Pihak keluarga korban menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan berharap jaksa mampu membuktikan dakwaan berdasarkan fakta dan bukti kuat.
“Kami mengapresiasi substansi dakwaan, tapi semua harus diuji dalam tahap pembuktian nanti,” ungkap Luthfisyah.
Sementara itu, kuasa hukum Brigadir AK, Moh. Harir, menjelaskan bahwa kliennya tetap dalam kondisi sehat dan mengikuti sidang secara daring sesuai keputusan jaksa.
“Itu kebijakan JPU. Namun majelis hakim telah memerintahkan agar sidang selanjutnya, saudara AK dihadirkan langsung di ruang sidang,” ujar Harir.
Ia juga menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa yang akan dibacakan pada sidang berikutnya.
Sentimen: neutral (0%)