Sentimen
Undefined (0%)
16 Jul 2025 : 19.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kusmawati Tersangka Korupsi Alkes Kembalikan Rp67 Juta ke Kejari Karanganyar

16 Jul 2025 : 19.40 Views 23

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kusmawati Tersangka Korupsi Alkes Kembalikan Rp67 Juta ke Kejari Karanganyar

Esposin, KARANGANYAR-Menyusul Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) non aktif Karanganyar Purwati, Kusmawati tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) 2022 dan 2023 mengembalikan uang sebesar Rp67 juta kepada penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar.

Pengembalian uang tersebut diserahkan langsung oleh tersangka selepas menjalani pemeriksaan pada Rabu (16/7/2025) petang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto menyampaikan, uang pengembalian tersebut selanjutnya disetorkan ke kas negara. Uang tersebut akan dijadikan sitaan untuk barang bukti pada saat proses persidangan nanti.

"Hari ini tersangka Kusmawati mengembalikan uang saat proses pemeriksaan berlangsung. Pengembalian diserahkan langsung oleh tersangka nilainya Rp67 juta," katanya kepada Espos.

Sebelumnya tim penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah Rp1,465 miliar dari tersangka Purwati. Selain itu tim penyidik juga menerima pengembalian dari tersangka pihak rekanan pengadaan alkes sebesar Rp158 juta. Hartanto mengatakan bahwa saat ini perkara dugaan korupsi alkes tahun anggaran 2022, 2023 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih terus berproses. Tim penyidik telah mengebut penyelesaian berkas perkara untuk dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

"Jadi hari ini kami lakukan pemeriksaan lagi ke tersangka Kusmawati dan dua tersangka dari pihak rekanan dimana kerugian dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes Dinkes Karanganyar, mencapai Rp 2 miliar," katanya.

Dia mengatakan proses BAP sudah memasuki tahap akhir dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alkes ini, tim penyidik menetapkan enam orang tersangka. Ke enam tersangka masing-masing mantan Kepala Dinkes Purwati, 
Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga, Kusmawati dan pejabat bagian perencanaan Dinkes, Amin Sukoco. Kemudian tiga tersangka lainnya berasal dari pihak rekanan.

Sentimen: neutral (0%)