Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Solo, Sukoharjo
Kasus: Pemalsuan dokumen
Tokoh Terkait
Sidang Perdana, Terdakwa Pemalsuan Dokumen Kuliah Didampingi 40 Advokat
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SUKOHARJO–Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menggelar sidang perdana kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah, Rabu (16/7/2025). Selama proses persidangan, terdakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah, Zaenal Mustofa didampingi oleh 40 advokat.
Pantauan Espos, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah digelar mulai pukul 14.00 WIB. Dalam sidang tersebut, terdakwa didampingi oleh puluhan advokat. Majelis hakim lantas mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan dakwaan.
Surat dakwaan dibacakan oleh JPU, Risza Kusuma. Dalam kasus ini, terdakwa diduga memalsukan transkrip nilai Fakultas Hukum (FH) UMS untuk mendaftar sebagai mahasiswa transfer ke Universitas Surakarta (Unsa) di fakultas yang sama pada 2008. Zaenal Mustofa akhirnya meraih gelar Sarjana Hukum pada 2009 dan kini menjadi advokat atau pengacara.
Barang bukti yang diajukan JPU dalam persidangan antara lain surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, surat dari UMS, dua lembar transkip nilai akademik dari UMS atas nama Anton Widjanarko, satu lembar surat pindah dari UMS atas nama Zaenal Mustofa, dan 10 tanda tangan yang diambil pada 7 Mei 2025.
“Terdakwa dijerat Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat,” ujar dia.
Sementara itu, seorang penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin mengatakan terdakwa didampingi 40 advokat atau pengacara selama proses persidangan mulai dari pembacaan dakwaan hingga pembacaan vonis majelis hakim. Puluhan advokat itu merupakan anggota DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo.
Hal ini wujud dari solidaritas anggota Peradi Solo untuk mendampingi terdakwa selama proses persidangan kasus dokumen kuliah palsu di PN Sukoharjo. “Ada 40 advokat yang mendampingi terdakwa di persidangan. Sebelumnya, kami telah melakukan koordinasi dengan para advokat yang bersedia mendampingi terdakwa secara sukarela,” ujar dia.
Disinggung apakah akan mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum, Zainal mengatakan bakal mempelajari terlebih dahulu dakwaan jaksa. Kliennya bakal mengajukan eksepsi apabila ada kejanggalan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di persidangan.
"Tentunya, jika ada kejanggalan dakwaan jaksa, klien kami akan mengajukan keberatan di persidangan," ujar dia.
Sehari-hari, Zaenal Mustofa berprofesi sebagai advokat asal Kartasura Sukoharjo. Dia ditahan oleh penyidik kepolisian setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 12 jam di Polres Sukoharjo pada Selasa (20/5/2025).
Kasus ini dilaporkan oleh Asri Purwanti yang juga berprofesi sebagai pengacara pada Februari 2023. Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah pada 18 April 2025. Penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Sentimen: neutral (0%)