Sentimen
Undefined (0%)
15 Jul 2025 : 19.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2022

15 Jul 2025 : 19.38 Views 22

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Kejari Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pengadaan Alkes Tahun 2022

Espos.id, KARANGANYAR - Menyusul penetapan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar non aktif Purwati sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan empat tersangka baru.

Para tersangka itu adalah Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga non aktif, Kusmawati; staf pengadaan Amin Sukoco, serta dua orang dari perusahaan rekanan pengadaaan alkes 2022. Secara keluruhan perkara korupsi pengadaaan alkes 2022 ini telah menyeret lima orang tersangka. Kelima orang itu juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus serupa untuk pengadaan alkes di tahun 2023. 

Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto, mengatakan, proses berita acara pemeriksaan (BAP) dugaan korupsi pengadaan alkes baik tahun 2022 dan 2023 kini memasuki tahap akhir. 

"Lima orang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alkes tahun 2022. Mereka juga tersangka yang sama untuk kasus pengadaan alkes tahun 2023. Peran kelima tersanga ini sama baik 2022 dan 2023," kata Hartanto kepada espos.id, Selasa (15/7/2025).

Hartanto mengatakan bahwa terungkapnya perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tahun 2022, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan perkara yang sama tahun 2023. Selain korupsi pengadaan alkes tahun 2022 dan 2023, tim penyidik juga menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di kasus korupsi ini.

Untuk perkara TPPU, Hartanto mengatakan tim penyidik hanya menetapkan mantan Kepala Dinkes non aktif Purwati sebagai tersangka. "Jadi Purwati ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus alkes 2022, 2023 dan TPPU," kata dia.

Hartanto menargetkan proses BAP perkara ini selesai akhir bulan ini. Selanjutnya dinyatakan lengkap atau P21 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang.

Sentimen: neutral (0%)