Sentimen
Undefined (0%)
14 Jul 2025 : 17.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Solo, Surabaya, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Identitas Pelaku Pelemparan KA Sancaka di Klaten Masih Teka-Teki

14 Jul 2025 : 17.17 Views 40

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Identitas Pelaku Pelemparan KA Sancaka di Klaten Masih Teka-Teki

Esposin, KLATEN – Aparat Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten hingga kini masih memburu pelaku pelemparan kaca Kereta Api (KA) Sancaka yang menyebabkan dua penumpang terluka. Minimnya saksi menjadi salah satu kendala pelaku belum terungkap.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, mengungkapkan hingga kini penyelidikan terus dioptimalkan.

“Kami masih optimalkan kegiatan penyelidikan, pencarian adanya barang bukti dan penyesuaian TKP.  Kami sudah ambil CCTV di dalam gerbong,” kata Kasatreskrim saat ditemui di Polres Klaten, Senin (14/7/2025).

Lantaran peristiwa terjadi saat malam, lanjut Kasatreskrim, visual ke luar gerbong tak terlihat secara jelas.

“Jadi sampai sekarang ini masih tahap pengumpulan data informasi,” kata Kasatreskrim.

Kasatreskrim membenarkan minimnya saksi menjadi salah satu kendala mengungkap identitas terduga pelaku pelemparan. Pasalnya, lokasi yang terindikasi sebagai tempat pelemparan berada di area persawahan serta peristiwa terjadi saat malam.

“Iya, memang minimnya saksi dan malam hari. Jadi visual ataupun yang lainnya ya kami masih optimalkan untuk pencarian terduga [pelaku],” kata Taufik.

Taufik mengungkapkan sebanyak empat orang sudah dimintai keterangan secara resmi. Polisi juga menelusuri dari warga sekitar.

“Tetapi kebanyakan warga saat malam sudah istirahat tidak mengetahui akan peristiwa tersebut. Sementara, suara kereta yang melintas lebih [keras] daripada suara benturan,” jelas Taufik.

Sementara itu, Polsek-Polsek di wilayah Klaten belakangan menggencarkan edukasi terkait keselamatan serta keamanan perjalanan maupun jalur KA. Edukasi terutama dilakukan Polsek yang dilintasi rel KA.

"Polres Klaten saat ini terus meningkatkan patroli khususnya di Polsek-Polsek yang dilintasi jalur KA. Polres berkoordinasi dengan petugas perlintasan kereta, serta menggandeng masyarakat sekitar rel untuk bersama-sama mengawasi dan menjamin keamanan dan keselamatan kereta api,” kata Ps Kasubsipenmas Sihumas Polres Klaten, Bripka Tri Siswanto.  

Diberitakan sebelumnya, pelemparan batu menimpa rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025) malam. Pelemparan ini mengenai salah satu kaca kereta dan serpihannya mengenai dua penumpang.

Petugas KAI Daop 6 Yogyakarta langsung merespons kejadian tersebut. Setibanya di Stasiun Solo Balapan, dua penumpang tersebut diperiksa dan diobati oleh tim medis serta langsung dirujuk ke RS Triharsi. Selanjutnya, dua penumpang tersebut mendapatkan asuransi dan penanganan kesehatan akan dilanjutkan di RS di Surabaya. KAI Daop 6 Yogyakarta berkoordinasi dengan Polres Klaten terkait kejadian itu.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengungkapkan kerja sama dan koordinasi dengan kepolisian merupakan langkah tegas dan upaya Daop 6 Yogyakarta dalam komitmen menjaga keselamatan perjalanan KA, para penumpang dan petugas.

Feni menegaskan hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di mana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Sentimen: neutral (0%)