Sentimen
Undefined (0%)
11 Jul 2025 : 15.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Semarang, Surabaya, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Polisi Kesulitan Buru Pelaku Pelemparan ke KA Sancaka Rute Yogyakarta–Surabaya

11 Jul 2025 : 15.11 Views 41

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Polisi Kesulitan Buru Pelaku Pelemparan ke KA Sancaka Rute Yogyakarta–Surabaya

Esposin, SEMARANG – Kepolisian Daerah Jawa Tengah atau Polda Jateng, masih terus memburu siapa pelaku vandalisme atau pelemparan batu terhadap Kereta Api (KA) Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya yang terjadi di wilayah Klaten, Minggu (6/7/2025).

Kondisi kejadian saat malam hari dan tak adanya saksi, membuat proses penyelidikan perlu effort atau upaya lebih.

Adapun peristiwa pelemparan kaca KA Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya itu, membuat seorang perempuan alami luka berdarah akibat terkena serpihan kaca yang pecah.

Pasca-kejadian, perempuan itu dibantu petugas KAI untuk dibersihkan satu per satu serpihan kaca.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengatakan KAI Daop 6 telah melaporkan secara resmi terkait aksi vandalisme tersebut. Kini, proses penyelidikan masih berlangsung.

“Upaya penyelidikan dan penyisitan patroli bersama Polsuska [Polisi Khusus Kereta Api] dan Polres Klaten,” kata Kombes Pol. Artanto kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Disinggung apakah penyelidikan sudah mengarak ke terduga pelaku, Kabidhumas tak menjawab secara tegas. Namun, pihaknya menegaskan bahwasanya upaya maksimal bakal dilakukan untuk memburu pelaku.

“Sedang penyelidikan. Upaya pencarian [pelaku] ini membutuhkan effort, karena malam hari, tak ada yang mengetahui dan sebagainya. Tetapi, upaya masimal dilakukan untuk ungkap,” tegasnya.

Mengenai bukti-bukti yang sudah didapat, Kabidhumas menyatakan hanya baru KA Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya. Penyisiran di tempat kejadian perkara (TKP) masih dilakukan untuk mencari petunjuk lain.

“Dan penyelidikan ini fokus Polres Klaten kegiatanmya. Kita backup dari Jateng,” imbuhnya.

Sisir Titik Rawan Vandalisme

Kini, polisi dan petugas KAI kini lebih intensif menyisir titik-titik rawan vandalisme di sepanjang lintasan KA. Wilayah Klaten, khususnya antara Stasiun Klaten dan Stasiun Krowot, masuk dalam prioritas patroli malam hari.

Selain itu, pendekatan persuasif juga dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa agar warga lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta. Sehingga masyarakat ke depannya bisa ikut andil mengawasi.

“Sehingga apabila ada yang menyaksikan adanya upaya vandalisme, bisa diantispasi atau upaya untuk pencehahan permasalahan,” ucapnya.

Sekadar untuk diketahui, mengutip KUHP Pasal 194 ayat 1, yang menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum, termasuk kereta api,dapat diancam penjara hingga 15 tahun.

Jika menyebabkan korban jiwa, ancaman hukuman bisa menjadi seumur hidup atau maksimal 20 tahun (ayat 2).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras tindakan perusakan sarana dan prasarana transportasi kereta, termasuk dengan cara pelemparan batu.

Sentimen: neutral (0%)