Sentimen
Undefined (0%)
10 Jul 2025 : 08.28
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Solo, Yogyakarta

Tokoh Terkait

KAI Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Berbuat Sembarangan di Jalur Rel Kereta

10 Jul 2025 : 08.28 Views 27

Espos.id Espos.id Jenis Media: Bisnis

KAI Ingatkan Masyarakat untuk Tidak Berbuat Sembarangan di Jalur Rel Kereta

Esposin, SOLO — Seusai kejadian pelemparan batu yang menyasar kereta api (KA)di Klaten hingga menyebabkan penumpang terluka, Minggu (6/7/2025), KAI Daop 6 mengimbau masyarakat untuk tidak membiarkan anak-anak bermain di sekitar jalur rel KA.  

Menyikapi meningkatnya aktivitas anak-anak selama masa libur sekolah, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak bermain di sekitar jalur rel kereta api. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mencegah potensi bahaya serta aksi vandalisme yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta dan membahayakan jiwa.

Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan, jalur kereta api bukanlah tempat beraktivitas warga maupun bermain anak-anak. Area tersebut merupakan area terbatas dan berbahaya yang hanya boleh diakses oleh petugas berwenang. Aktivitas seperti bermain, berfoto, atau melakukan tindakan iseng di area rel bisa berakibat fatal bagi perjalanan kereta api maupun bagi pelaku.  

“Jalur rel adalah area terbatas hanya untuk operasional kereta api dan bukan tempat bermain karena dapat mengganggu operasional dan mengancam keselamatan banyak nyawa,” kata Feni dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025). 

Feni menambahkan, keselamatan perjalanan KA merupakan upaya kolektif dan tanggung jawab bersama. Hal itu juga membutuhkan kepedulian dan kesadaran dari masyarakat. Menurutnya edukasi keselamatan bisa dimulai dari lingkungan keluarga.

“Kami mengimbau masyarakat khususnya orang tua untuk meningkatkan pengawasan selama liburan sekolah. Selain membahayakan diri sendiri, bermain di sekitar rel juga bisa merusak infrastruktur dan berakibat fatal yang dapat diproses hukum,” jelasnya.

Sejauh ini Daop 6 Yogyakarta juga rutin melakukan kegiatan sosialisasi langsung ke sejumlah pemukiman padat yang berdekatan dengan jalur rel. Dalam kegiatan tersebut, warga diberikan pemahaman tentang pentingnya menjaga keselamatan serta larangan melakukan aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api. Masyarakat juga diajak untuk turut menjaga kereta api.

KAI mengingatkan tindakan melempar kereta atau merusak fasilitas jalur rel dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dengan ancaman pidana hingga delapan tahun penjara.

Menurutnya dengan sinergi antara masyarakat dan KAI, diharapkan lingkungan sekitar jalur rel tetap aman, nyaman, dan bebas dari gangguan, khususnya di masa liburan sekolah ini. 

Sentimen: neutral (0%)