Sentimen
Undefined (0%)
8 Jul 2025 : 22.12
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten, Semarang, Surabaya, Yogyakarta

Tokoh Terkait

Polda Jateng & KAI Selidiki Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Klaten

8 Jul 2025 : 22.12 Views 46

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Polda Jateng & KAI Selidiki Pelemparan Batu ke KA Sancaka di Klaten

Esposin, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) bergerak cepat menyelidiki kasus pelemparan batu terhadap KA Sancaka rute Yogyakarta–Surabaya yang terjadi di wilayah Klaten, Minggu (6/7/2025). Penanganan dilakukan melalui penyelidikan, patroli gabungan, hingga edukasi warga di sekitar jalur rel.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Klaten dan KAI Daop 6 Yogyakarta. Patroli dan sosialisasi kepada masyarakat juga ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa.

“Polres Klaten bekerja sama dengan KAI melakukan penyelidikan atas aksi pelemparan ini. Kami juga rutin menyisir area rawan dan melakukan edukasi masyarakat di sekitar jalur kereta api,” jelas Kombes Pol Artanto, Selasa (8/7/2025).

Langkah Pencegahan di Jalur Rawan

Polisi dan petugas KAI kini lebih intensif menyisir titik-titik rawan vandalisme di sepanjang lintasan KA. Wilayah Klaten, khususnya antara Stasiun Klaten dan Stasiun Krowot, masuk dalam prioritas patroli malam hari.

Selain itu, pendekatan persuasif juga dilakukan dengan melibatkan tokoh masyarakat dan perangkat desa agar warga lebih peduli terhadap keselamatan perjalanan kereta.

KAI Tegaskan Sanksi Hukum bagi Pelaku Vandalisme

Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo menegaskan bahwa vandalisme terhadap kereta api merupakan tindakan pidana. Ia menyatakan bahwa pihak KAI akan mendukung penuh proses hukum terhadap pelaku pelemparan.

“Kami mengecam keras aksi pelemparan batu karena membahayakan keselamatan penumpang dan petugas. KAI tidak akan segan menempuh jalur hukum,” tegas Franoto.

Ia mengutip KUHP Pasal 194 ayat 1, yang menyebutkan bahwa pelaku yang dengan sengaja membahayakan lalu lintas umum, termasuk kereta api,dapat diancam penjara hingga 15 tahun. Jika menyebabkan korban jiwa, ancaman hukuman bisa menjadi seumur hidup atau maksimal 20 tahun (ayat 2).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras tindakan perusakan sarana dan prasarana transportasi kereta, termasuk dengan cara pelemparan batu.

Upaya Jangka Panjang: Edukasi dan Kolaborasi

Penanganan kasus ini tidak hanya berhenti pada proses hukum, tetapi juga mencakup pencegahan berkelanjutan. KAI bersama kepolisian akan meningkatkan edukasi publik melalui sosialisasi di sekolah, komunitas, dan lingkungan sekitar rel.

Kolaborasi dengan tokoh masyarakat, guru, dan relawan juga akan diperkuat demi membangun kesadaran bahwa merusak fasilitas umum, terutama kereta api, dapat membahayakan nyawa.

Sentimen: neutral (0%)