Sentimen
Undefined (0%)
8 Jul 2025 : 14.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: penembakan

Jaksa Tuntut Aipda Robig 15 Tahun atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

8 Jul 2025 : 14.44 Views 36

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Jaksa Tuntut Aipda Robig 15 Tahun atas Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang

Esposin, SEMARANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anggota Polri, Aipda Robig Zainuddin, dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun. Ia didakwa dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, 17, pelajar SMKN 4 Kota Semarang, serta menyebabkan luka pada dua korban lainnya.

Tuntutan tersebut dibacakan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Selasa (8/7/2025).

Dalam surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Sateno, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan luka-luka.

“Perbuatan terdakwa menyebabkan satu anak meninggal dunia dan dua lainnya mengalami luka akibat tembakan senjata api. Tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf,” kata Jaksa Sateno.

Sateno menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan korban Gamma mengalami luka terbuka pada dada dan lengan kiri belakang akibat peluru. Luka tersebut berdampak serius terhadap aktivitas korban dan berujung pada kematiannya.

Aipda Robig dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman badan, jaksa menuntut Aipda Robig membayar denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayarkan.

“Hal yang memberatkan adalah terdakwa merupakan anggota Polri aktif yang seharusnya melindungi masyarakat. Tindakannya mencederai kepercayaan publik dan menimbulkan korban jiwa dari kalangan anak-anak,” tegasnya.

Keluarga Korban Puas atas Tuntutan

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyatakan tuntutan jaksa sudah sesuai harapan. Ia menilai proses hukum berjalan profesional dan transparan.

“Kami menilai jaksa tidak main-main. Tidak ada hal yang meringankan disebutkan dalam tuntutan. Ini membuktikan bahwa proses hukum berjalan fair dan transparan,” ujar Zainal.

Zainal juga menambahkan bahwa Gamma merupakan siswa berprestasi dan anak semata wayang. Ia pernah menerima penghargaan dari Paskibra dan aktif dalam kegiatan bela negara.

“Nyawa anak kami diambil begitu saja oleh peluru aparat. Fakta persidangan juga jelas menunjukkan bahwa Aipda Robig menembak tanpa kondisi terancam. Semoga hakim juga akan menjatuhkan sanksi yang sesuai dengan tuntutan Jaksa,” bebernya.

Sidang Lanjutkan dengan Agenda Pleidoi

Sidang kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMKN 4 Semarang ini akan dilanjutkan pekan depan. Agenda sidang berikutnya adalah pembelaan (pleidoi) dari kuasa hukum terdakwa.

“Sidang saya lanjutkan minggu depan, hari Selasa 15 Juli 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembelaan penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketua Majelis Hakim, Mirna Sendangsari.

Kasus ini menyita perhatian publik lantaran melibatkan aparat kepolisian yang diduga bertindak di luar prosedur dan menyebabkan korban jiwa dari kalangan pelajar.

Sentimen: neutral (0%)