Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Bogor, Depok, Jabodetabek, Semarang
Tokoh Terkait
Menteri PKP akan Batalkan Rumah Subsidi 14 Meter², Jika Tak Direspons Positif
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan adanya kemungkinan untuk membatalkan pembangunan rumah subsidi yang didesain dengan luas bangunan 14 meter persegi (m²) jika tidak mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
Ia menuturkan contoh desain (mock up) rumah subsidi tipe 1 kamar tidur dengan luas bangunan 14 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi yang dipamerkan di salah satu mal di Jakarta tersebut merupakan bagian dari upaya pihaknya untuk menjaring tanggapan dari masyarakat.
“Itu [rumah subsidi 14 meter persegi] kan draft [rancangan] kami. Kita sounding [penjajakan pasar] kepada rakyat akan seperti apa. Kami dengarkan [tanggapan] masyarakat itu. Belum ada suatu keputusan,” ujar Maruarar Sirait saat ditemui di Jakarta, Sabtu (5/7/2025) seperti dilansir Antara
Ia mengatakan terdapat kemungkinan untuk membatalkan pengembangan rumah subsidi 14 meter persegi tersebut jika tidak mendapatkan tanggapan yang baik dari masyarakat.
“Kalau memang itu tidak mendapatkan [tanggapan] positif dari masyarakat, ya saya batalkan. Selesai,” ucapnya.
Maruarar juga menyatakan akan mengoordinasikan dengan jajarannya jika terindikasi ada aturan yang dilanggar dalam pembuatan contoh desain rumah subsidi tersebut.
“Kalau nanti responnya ada aturan yang dilanggar dan sebagainya, saya akan tanyakan Dirjen [Direktur Jenderal] saya,” katanya menegaskan.
Sebagai informasi, ide pembangunan rumah subsidi minimalis masuk dalam draft Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Ukuran luas bangunan dirancang minimal 18 meter persegi dengan luas tanah minimal 25 meter persegi.
Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dengan luas tanah minimal 60 meter persegi.
Selain rumah dengan luas bangunan 14 meter persegi tersebut, dipamerkan pula mock up rumah subsidi tipe 2 kamar tidur dengan luas bangunan 23,5 meter persegi dan luas tanah 26,3 meter persegi di Plaza Semanggi, Jakarta.
Risiko Hunian Kumuh
Sebalumnya Asosiasi Pengembang Rumah Sederhana Sehat Nasional (Apernas) Jawa Tengah (Jateng), menyatakan konsep rumah subsidi yang dipersempit menjadi 18 meter persegi (m²) tidak relevan diterapkan di 35 kabupaten/kota. Rumah sekecil itu, berisiko menjadi hunian kumuh dan tidak nyaman ditinggali.
Ketua DPW Apernas Jateng, Eko Purwanto, menolak wacana rumah subsidi dipersempit menjadi 18 meter persegi. Menurutnya, rumah sekecil itu tidak akan cukup untuk keluarga dengan satu atau dua anak.
“Kami khawatir, rumah subsidi semacam ini akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Tidak hanya dari sisi kenyamanan, tetapi juga dari sisi kualitas lingkungan,” kata Eko kepada Espos, Jumat (27/6/2025).
Eko meminta pemerintah mengkaji ulang rencana kebijakan rumah subsidi minimalis tersebut. Sebab, konsep rumah subsidi super kecil hanya cocok diterapkan di kota besar.
Misalnya di Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi (Jabodetabek) atau kawasan metropolitan lain yang ditujukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang masih lajang. Namun untuk wilayah seperti Semarang atau daerah lain di Jawa Tengah, pendekatan itu dinilai kurang tepat.
Masyarakat Jateng, menurut Eko, cenderung menginginkan rumah subsidi dengan ruang yang bisa diperluas untuk kebutuhan jangka panjang. Oleh karenanya, perlu perencanaan matang agar kebijakan tidak sampai tumpang tindih dan menyulitkan pengembang maupun konsumen.
“Kami dari Apernas Jawa Tengah meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang aturan baku ataupun aturan main terkait kebijakan rumah subsidi 18 m² itu,” tandasnya.
Adapun mengenai harga yang ditawarkan pemerintah untuk satu unit rumah 18 m² sekitar Rp100 juta, Apernas tak menampik bila potensi kepeminatan tetap ada. Kendati demikian , ia kembali mengingatkan soal jangka panjang terkait kelayakan dan pengelolaan lingkungannya.
“Hunian itu, tidak hanya soal harga. Tetapi harus ramah lingkungan, sehat, dan layak sebagai investasi jangka panjang,” tegasnya.
Maka dari itu, Eko menyarankan konsep rumah subsidi kecil lebih cocok diwujudkan dalam bentuk rumah susun di kota besar. Sedangkan untuk daerah kabupaten, rumah tapak tetap lebih pas jika ukurannya lebih luas dari 18 meter persegi.
Sentimen: neutral (0%)