Sentimen
Undefined (0%)
4 Jul 2025 : 12.04
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

KPK Usut Penyebab Pengadilan Niaga Nyatakan Pailit ke PT Petro Energy

4 Jul 2025 : 12.04 Views 41

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

KPK Usut Penyebab Pengadilan Niaga Nyatakan Pailit ke PT Petro Energy

Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut penyebab Pengadilan Niaga menyatakan pailit atau bangkrut kepada PT Petro Energy.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pengusutan itu dilakukan penyidik saat memeriksa mantan direktur di PT Kutilang Paksi Mas (KPM) Cahyadi Susanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit, Kamis (3/7/2025).

“Penyidik mendalami penyebab PT Petro Energy mengalami kesulitan keuangan, dan dinyatakan pailit oleh PN Niaga pada tahun 2020,” ujar Budi, Jumat (4/7/2025), dilansir Antara.

Sementara itu, Budi mengatakan bahwa saksi lainnya, yakni pemilik PT KPM Bambang Adhi tidak dapat hadir pada Kamis dan meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.

Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan.

Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.

Sentimen: neutral (0%)