Sentimen
Undefined (0%)
3 Jul 2025 : 18.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar, Sukoharjo

Kasus: Narkoba, Peredaran Sabu

Polres Sukoharjo Bekuk Residivis Narkoba, Pelaku Kerap Edarkan Sabu di Kartasura

3 Jul 2025 : 18.02 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Polres Sukoharjo Bekuk Residivis Narkoba, Pelaku Kerap Edarkan Sabu di Kartasura

Esposin, SUKOHARJO -- Aparat Polres Sukoharjo menggerebek indekos di wilayah Colomadu, Karanganyar dan menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial ATS. Tersangka kerap mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kecamatan Kartasura dan sekitarnya. 

Informasi yang dihimpun Espos, Kamis (3/7/2025), pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu bermula dari kegiatan patroli keliling yang dilakukan aparat kepolisian. Kala itu, petugas mendapat informasi terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Kartasura. 

Petugas lantas melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan informasi tersebut. Petugas lantas mendapat informasi keberadaan pelaku yang menyewa kamar indekos di wilayah Desa Singopuran, Kartasura.

"Saat digerebek di kamar indekos ternyata pelaku melarikan diri. Pelaku berpindah indekos di wilayah Colomadu, Karanganyar," ujar Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.  

Tak ingin tersangka melarikan diri, petugas segera mendatangi kamar indekos di Colomadu, Karanganyar. Polisi berhasil menangkap tersangka di kamar indekos dan menyita sabu-sabu seberat 15,90 gram. Tersangka lantas digelandang ke Polres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka merupakan residivis kasus serupa yang telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun tiga bulan pada 2020.

"Sehari-hari, tersangka bekerja sebagai karyawan swasta. Jadi tersangka ini residivis kasus serupa pada lima tahun lalu," papar dia. 

Tersangka ATS diketahui mendapat sabu-sabu seberat 30 gram senilai Rp25.500.000 dari pelaku lain berinisial N. Polisi telah menetapkan N sebagai daftar pencarian orang (DPO). 

Selepas menerima barang garam tersebut, tersangka ATS memecah sabu-sabu menjadi paket siap edar. "Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok utamanya," ujar dia. 

Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup  dan minimal enam tahun.

"Kami masih mendalami keterangan tersangka guna membongkar jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah Kartasura dan sekitarnya," ujar dia. 

Sentimen: neutral (0%)