Sentimen
Undefined (0%)
3 Jul 2025 : 16.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Partai Terkait

Pemkot Semarang Belum Terapkan WFA untuk ASN, Ini Pertimbangannya

3 Jul 2025 : 16.04 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Pemkot Semarang Belum Terapkan WFA untuk ASN, Ini Pertimbangannya

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang belum berencana menerapkan sistem kerja fleksibel atau Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN), meskipun kebijakan tersebut telah diizinkan secara nasional melalui Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, mengatakan bahwa kebijakan WFA belum menjadi prioritas karena sebagian besar pelayanan di lingkungan Pemkot Semarang masih membutuhkan kehadiran langsung ASN.

“Sebagian besar tugas ASN kami berkaitan langsung dengan pelayanan publik, sehingga saat ini belum memungkinkan menerapkan sistem kerja fleksibel,” ujar Joko saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).

Peraturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 21 Tahun 2023, yang memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah menyesuaikan sistem kerja sesuai kebutuhan. Meski begitu, Joko menegaskan Pemkot Semarang tetap bersikap selektif dalam mengadopsi aturan itu.

Menurutnya, sektor pelayanan seperti administrasi, perizinan, dan kesehatan masih membutuhkan kehadiran fisik ASN untuk menjaga kualitas layanan. Namun, ia membuka kemungkinan WFA untuk jenis pekerjaan yang lebih teknis dan tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“WFA mungkin cocok diterapkan untuk profesi seperti programmer, analis data, atau arsiparis. Tapi untuk layanan langsung, kami masih mengutamakan kehadiran fisik,” jelasnya.

Joko mengakui sistem kerja fleksibel memiliki potensi meningkatkan efisiensi dan produktivitas, terutama di bidang-bidang tertentu. Namun untuk saat ini, Pemkot Semarang tetap menggunakan sistem kerja konvensional guna menjaga optimalisasi layanan publik.

Penerapan WFA di masa depan masih memungkinkan dilakukan secara bertahap, tergantung pada hasil evaluasi terhadap instansi lain yang sudah menerapkannya.

“Kami terbuka terhadap kemungkinan WFA ke depan, tetapi akan dikaji secara mendalam terlebih dahulu,” kata Joko.

Kebijakan WFA merupakan bagian dari transformasi birokrasi digital yang didorong pemerintah pusat untuk meningkatkan kinerja ASN serta mendukung keseimbangan kerja dan kehidupan pribadi. Namun, bagi Pemkot Semarang, kesiapan infrastruktur, jenis pekerjaan, dan orientasi pelayanan publik tetap menjadi faktor utama sebelum implementasi dilakukan.

 

Sentimen: neutral (0%)