Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 22.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purbalingga, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Adik Ipar Ganjar Dituntut 5,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Jembatan Purbalingga

2 Jul 2025 : 22.52 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Adik Ipar Ganjar Dituntut 5,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Jembatan Purbalingga

Esposin, SEMARANG – Zaini Makarim Supriyatno, adik ipar mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dituntut hukuman 5,5 tahun penjara dalam dugaan korupsi pembangan Jembatan Merah Sungai Gintung, Kabupaten Purbalingga, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (2/7/2025). 

Zaini yang juga merupakan mantan calon Wakil Bupati Purbalingga itu diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp13,3 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bagus Suteja, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda Rp600 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

"Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalam melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah tersebut.

Terdakwa Zaiki Makarim merupakan konsultan dalam pengawas dalam proyek tersebut. Dia diadili bersama dengan dua mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Purbalingga, Setiyadi dan Priyo Satmoko.

Tindak pidana itu sendiri terjadi saat pembangunan jembatan dengan konstruksi baja pada tahun 2017 dan 2018.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa menghambat pembangunan karena pembangunan jembatan tidak sesuai dengan kontrak sehingga kepentingan masyarakat tidak terlayani.

Berdasarkan hasil pengecekan oleh Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) dinyatakan bahwa jembatan tersebut hanya bisa dilewati oleh kendaraan kecil.

"Pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak kerja sehingga hanya bisa dilewati kendaraan kecil," katanya yang dikutip dari Antara. 

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Sentimen: neutral (0%)