Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 18.23
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Klaten

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Diduga Korupsi Rp3 Miliar, Eks Mantri Bank di Klaten Jadi Tersangka dan Ditahan

2 Jul 2025 : 18.23 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Diduga Korupsi Rp3 Miliar, Eks Mantri Bank di Klaten Jadi Tersangka dan Ditahan

Esposin, KLATEN – Mantan mantri salah satu bank BUMN yang beroperasi di Klaten ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang ditaksir mencapai Rp3 miliar. Pria berinisial YRS, 35, warga Kabupaten Klaten tersebut langsung ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan Kejari Klaten setelah YRS menjalani pemeriksaan, Rabu (2/7/2025). Tahap penyidikan perkara itu sudah berlangsung sejak beberapa bulan lalu.

Berdasarkan pantauan, YRS keluar dari kantor Kejari Klaten mengenakan rompi pink bertuliskan "Tahanan Kejari" sekitar pukul 13.30 WIB. YRS mengenakan masker dengan kedua tangan diborgol. YRS kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klaten.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Faizal Banu, mengungkapkan YRS ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan pemberian kredit mikro pada dua unit kantor bank pelat merah di Kecamatan Karanganom dan Klaten Utara.

“Beberapa waktu yang lalu Kejari Klaten melakukan penyidikan di bulan April 2025 dan sekitar kurang dari tiga bulan, pada hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa berupa penahanan selama 20 hari ke depan kepada salah seorang yang pernah menjabat sebagai mantri di kedua unit tersebut yaitu inisial YRS,” kata Faizal Banu kepada wartawan di Kejari Klaten, Rabu.

Faizal mengungkapkan kasus tersebut terjadi saat tersangka masih berstatus sebagai mantri atau petugas lapangan yang menangani kredit di kedua kantor unit.

Kasus penyalahgunaan pemberian kredit terjadi pada 2020 hingga 2021 di kantor unit yang berlokasi di Kecamatan Karanganom. Berikutnya pada 2022-2024 terjadi di kantor unit yang berlokasi di Kecamatan Klaten Utara.

“Adapun tindak pidana korupsi ini modusnya adalah yang bersangkutan selaku mantri, melakukan pemrosesan kredit tidak sebagaimana prosedur maupun SOP yang berlaku dan dilakukan secara melawan hukum hingga menimbulkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp3 miliar,” jelas Faizal.

Kejari mengapresiasi pimpinan bank tersebut yang bergerak cepat dengan melaporkan ke aparat penegak hukum ketika mendapati dugaan penyimpangan.

“Kami terus memperkuat hubungan dengan pihak bank dalam mencegah jangan sampai hal tersebut terulang dengan cara melakukan evaluasi dan tata kelola organisasi khususnya dalam hal pemberian kredit,” jelas Faizal.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, mengungkapkan ada 96 nasabah yang dirugikan atas ulah tersangka. Soal status kepegawaian di bank bersangkutan, Rudy menjelaskan dari keterangan pimpinan bank, YRS sudah diberhentikan sejak 2024.

Sentimen: neutral (0%)