Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 18.42
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Solo

Tokoh Terkait

Cegah Jual-Beli Seragam di Sekolah Boyolali, Pengamat: Perlu Ada SE Bupati

2 Jul 2025 : 18.42 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Cegah Jual-Beli Seragam di Sekolah Boyolali, Pengamat: Perlu Ada SE Bupati

Esposin, BOYOLALI--Pengamat atau pemerhati kebijakan pendidikan dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Bramastia, menilai perlunya surat edaran (SE) Bupati untuk mencegah jual beli-seragam di sekolah negeri di Kabupaten Boyolali.

Ia menyarankan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Boyolali untuk mempersiapkan regulasi soal aturan larangan jual-beli seragam di sekolah.

“Regulasinya berupa SE bupati, sehingga kepala sekolah memiliki pijakan dalam melangkah dan melaksanakan penerimaan siswa baru,” kata dia saat dihubungi Espos, Rabu (2/7/2025).

Ia juga mengatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 pasal 27 juga disebutkan sekolah yang diselenggarakan pemerintah melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan penerimaan siswa baru. Menurutnya, peraturan tersebut masih relevan di kondisi saat ini.

“Seharusnya hal tersebut bisa menjadi landasan hukum dengan mengeluarkan surat edaran, tentu SE disampaikan ke bupati dan memang diperlukan. Respons dari dinas terkait yang seharusnya memberikan masukan [ke bupati] soal dibutuhkan surat edaran terkait larangan jual-beli seragam,” kata dia.

Ia menyarankan Disdikbud Boyolali lebih aktif memberikan masukan ke bupati agar masalah jual-beli seragam tidak muncul. Kemudian, SE yang diterbitkan bisa menjadi pedoman seluruh kepala sekolah se-Boyolali.

Selain untuk kepala sekolah, keberadaan SE juga akan memberikan pegangan kepada wali murid soal larangan jual-beli seragam di sekolah.

Selanjutnya, ketika ada aduan soal jual-beli seragam di sekolah, ia menilai Disdikbud Boyolali perlu merespons dan menjelaskan ke kepala sekolah lain soal aturan pemerintah pusat yang menyatakan larangan pungutan seragam sekolah.

“Harapan saya, SE tersebut nanti juga bisa mengatur soal seragam. Seragam kan dibutuhkan, kalau tidak diatur pengadaan atau dibebaskan, konsekuensinya seragamnya kan harusnya sama, kalau tidak seragam nanti ada kualitas ada yang bagus dan kurang bagus, itu juga bisa menimbulkan kesenjangan. Jangan sampai itu terjadi,” kata dia.

Semisal, soal seragam olahraga bisa diatur agar sama, sekolah diperkenankan untuk memberikan solusi atau informasi ke wali murid agar anaknya mendapatkan seragam dengan kualitas yang sama. Sehingga, SE tersebut nantinya tak hanya melarang pengadaan atau jual-beli seragam oleh sekolah tapi juga aturan berupa solusi agar seragam tidak menimbulkan kesenjangan.

Sebelumnya diberitakan, Disdikbud Boyolali Boyolali menegaskan tak ada kewajiban siswa baru untuk membeli seragam baru. Sekolah juga dilarang menjual seragam dan buku. Disdikbud Boyolali meminta masyarakat tak segan melapor ketika mendapati ada kewajiban tersebut.

“Tidak ada imbauan mewajibkan orang tua membeli seragam. Secara aturan memang sudah dilarang bahwa sekolah dilarang untuk menjual seragam, kedua menjual buku pendamping,” kata Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdikbud Boyolali, Mulyono, ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).

Kaitannya dengan seragam, Mulyono mengatakan hal tersebut tidak terkait dengan SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru. Ia mengatakan proses SPMB berakhir di daftar ulang, setelah itu sekolah mulai memasukkan siswa ke dapodik dan sosialisasi soal aturan pemakaian seragam di setiap hari sekolah.

“Untuk pengadaannya [seragam], sepenuhnya diserahkan orang tua. Mau menggunakan seragam milik kakak kelas yang sudah lulus, silakan. Mau membeli di luar juga silakan, yang jelas, kami berharap ketika sekolah sudah ada panduan seragam hari Senin-Sabtu, anak-anak juga menyesuaikan seragamnya,” jelas dia.

Mulyono menyampaikan Disdikbud Boyolali juga telah mewanti-wanti sekolah tidak boleh menjual seragam atau buku.

“Tapi untuk pengadaannya, sekali lagi, sekolah dilarang untuk mengadakan pengadaan seragam tersebut. Sekolah boleh sekadar memberikan informasi, bukan terus akhirnya seragam biar di sekolah terus silakan diambil, enggak,” lanjut dia.

Mulyono menyampaikan wali murid bisa melaporkan ke saluran baik dari Instagram, email, dan telepon ke Disdikbud Boyolali.

Selanjutnya, Mulyono mengatakan sempat ada informasi aduan jual-beli seragam di salah satu SMP negeri di Banyudono. Ia pun mengkonfirmasi hal tersebut ke kepala sekolah.

“Informasi dari kepala sekolah, tidak mewajibkan membeli. Bahkan ada orang tua yang membeli. Kemudian ada orang tua yang menggunakan seragam lama. Itu jawaban sekolah seperti itu,” kata dia.

Terdapat pula rincian soal harga seragam hingga buku yang dibayar. Dalam rinciannya, ada harga seragam, buku literasi, buku paket, dan jaket atau blazer sekolah. Sekali lagi, Mulyono mengatakan Disdikbud tidak mewajibkan orang tua untuk membeli seragam maupun buku.

Sentimen: neutral (0%)