Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Gayeng, Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo Adu Argumen Soal Ini dengan Kabag Hukum
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO--Komisi I DPRD Solo menggelar rapat kerja (Raker) membahas Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat bersama Bagian Hukum, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesra, serta Ketua LPMK se-Solo, Rabu (2/7/2025) siang, di Ruang Badan Anggaran (Banggar).
Rapat diwarnai adu argumentasi antara Wakil Ketua Komisi DPRD Solo, Suharsono, dengan Kabag Hukum Setda Solo, Yeni Apriliawati, sekitar pukul 12.00 WIB. Perdebatan terkait polemik-polemik rencana pencabutan Perda Solo Nomor 11/2011 dan Perwali yang mengaturnya.
Termasuk terkait Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 yang menjadi dasar hukum pencabutan Perda Solo Nomor 11/2011 dan Perwali-nya.
"Mohon dicatat bagian hukum hari ini menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, entah itu pelantikan, penetapan, LPMK atau LKD itu dengan keputusan lurah, pengurusnya," ungkap dia.
Yeni meminta para Ketua LPMK se-Solo untuk membaca dan mencermati Permendagri Nomor 18/2018.
"Kami paham bapak ibu mungkin baru membaca Permendagri-nya hari ini. Mangga dibaca, dicermati betul-betul, dipahami. Negara kita negara hukum," ujar dia.
Namun Yeni mengatakan akan menyampaikan aspirasi dari para Ketua LPMK se-Solo kepada Wali Kota Solo, Respati Ardi. Sebab yang mempunyai kebijakan lebih tinggi di Pemkot Solo adalah Wali Kota. Sedangkan Bagian Hukum akan tetap berpegang kepada regulasi.
"Kami akan sampaikan aspirasi ini kepada pimpinan kami. Kebijakan lebih tinggi tentu ada di pimpinan kami. Tapi saya state dengan tegas dan lugas bahwa Bagian Hukum menyatakan sesuai hasil koordinasi dan konsultasi di Kemendagri, sesuai hasil harmonisasi kami di Kanwil Hukum, bahwa penetapan LKD itu dengan keputusan Lurah," tegas dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, menanggapi apa yang disampaikan itu merupakan pernyataan dari Kabag Hukum Setda Solo.
"Sekali lagi itu statemen dari Kabag Hukum ya. Saya tidak tahu representasi dari Bagian Hukum atau enggak," tutur dia.
Menurut Suharsono, hal itu tidak pernah dibicarakan dengan Komisi I DPRD Solo.
"Nanti Komisi I akan mendukung apa yang disampaikan oleh LPMK. Kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota, atasan dari Mbak Yeni langsung," tegas politikus senior PDIP tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pasal di draf Perwali tentang LKK dipertanyakan dan ditolak. Seperti Pasal 43 ayat (1) menyebutkan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) mempunyai tugas membantu lurah dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan dengan swadaya gotong royong.
Selain itu, Pasal 47 ayat (2) huruf c yang menjelaskan formasi kepengurusan LPM ditetapkan dengan keputusan lurah. Pasal itu bertentangan dengan logika hukum. Juga Pasal 55 ayat (3) menyebutkan pengurus LKK yang telah menjabat sebelum Perwali tersebut berlaku dianggap menjabat satu kali masa bakti.
Sentimen: neutral (0%)