Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 10.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sragen

Partai Terkait

Buntut Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Sragen bakal Bertambah 2 Tahun

2 Jul 2025 : 10.05 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Buntut Putusan MK, Masa Jabatan DPRD Sragen bakal Bertambah 2 Tahun

Esposin, SRAGEN — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 135/PUU-XXII/2024 berbuntut pada masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Sragen bakal bertambah dua tahun. Sedangkan untuk masa jabatan Bupati Sragen menunggu revisi Undang-undang Pemilu.

Dalam putusan MK tersebut menyebut dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Prihantoro P.N., mengatakan terkait dengan putusan MK tersebut KPU masih menunggu revisi UU Pemilu yang menjadi turunan dari putusan MK tersebut.

Dia belum bisa memastikan apakah masa jabatan DPRD dan Bupati/Wakil Bupati akan mundur atau tidak. “Kami menunggu revisi UU Pemilu yang baru nanti bunyinya seperti apa. Ya, termasuk masa jabatan DPRD dan Bupati mundur atau tidak,” ujar Prihantoro kepada Espos, Rabu (2/7/2025).

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sragen, Pujono Elli Bayu Efendi, menyampaikan putusan MK itu belum mewakili rakyat seluruh Indonesia sedangkan UU yang dibuat DPR bersama Pemerintah itu mewakili seluruh rakyat Indonesia. Menurut Bayu, MK memiliki wewenang selama ada aduan dari masyarakat atau adanya gugatan terkait UU yang dibuat DPR bersama Pemerintah.

“Kalau DPRD di kabupaten/kota sama-sama satu wadah politik dengan DPR RI tetapi haknya berbeda. Kami di DPRD kabupaten senang dengan adanya masa jabatan bertambah dua tahun. Pemilu untuk pemilihan DPRD nanti dibarengkan dengan pemilihan bupati dan gubernur. Kalau untuk Bupati bisa diperpanjang atau bisa dilakukan penunjukan pelaksana tugas atau penjabat,” ujar Bayu.

Sentimen: neutral (0%)