Sentimen
Undefined (0%)
2 Jul 2025 : 07.17
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Semarang

Kasus: korupsi, Tipikor

Korupsi Pasar Jelok Boyolali, Direktur Penyedia Jasa Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

2 Jul 2025 : 07.17 Views 7

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Korupsi Pasar Jelok Boyolali, Direktur Penyedia Jasa Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Esposin, BOYOLALI - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menuntut direktur penyedia jasa dalam proyek pembangunan/relokasi pasar hewan Jelok tahap XIV  yaitu CV Adiprima Laksana atas nama Joko Wuryanto dengan pidana penjara 1 tahun dan tiga bulan.

Kasi Intel Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Semarang pada Selasa (1/7/2025).

“Terdakwa didakwa atas dugaan penyimpangan pelaksanaan kontrak pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp667.242.064,17, sebagaimana hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP] Perwakilan Provinsi Jawa Tengah,” jelas dia dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (2/6/2025).

Yogi mengatakan Joko Wuryanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dakwaan subsider.

“JPU menuntut menjatuhkan pidana kepada terdakwa Joko Wuryanto dengan pidana penjara selama 1 tahun dan tiga bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda Rp50 juta,” jelas dia.

Pidana denda dijatuhkan dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa kemudian dilelang.

Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka ia dijatuhi pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

“[Tuntutan] membebankan pula kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp667.242.064,17,” kata dia.

Ketika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harga benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Kemudian, dalam hal terdakwa tak memiliki harta benda lagi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi hukuman penjara enam bulan.

“Atau apabila terdakwa membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti,” kata dia.

Selanjutnya, Yogi mengatakan sidang lanjutan direncanakan pada Selasa (8/7/2025) dengan agenda pembelaan atau pledoi oleh penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, proyek tersebut merupakan pelaksanaan paket pekerjaan pembangunan atau relokasi Pasar Hewan Sunggingan Jelok tahap XIV yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Boyolali Tahun Anggaran 2023.

Saat itu, berdasarkan Surat Perjanjian Pelaksanaan Kontrak Nomor: 027.2/2212/4.19/2013 tanggal 8 Mei 2023, CV Laksana Adiprima dengan direktur Joko Wuryanto ditunjuk sebagai penyedia jasa konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh terdakwa bersama-sama saksi lainnya yang tertuang dalam berkas pemeriksaan penyidik diketahui dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku penyedia jasa bersama-sama dengan Saksi D bin (Alm) R, selaku Pejabat Pembuat Komitmen [PPK], telah melakukan penyimpangan dari ketentuan kontrak,” kata dia Senin (5/5/2025)

Ia mengatakan pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terdapat indikasi pengurangan volume pekerjaan, dan adanya ketidaksesuaian lainnya yang merugikan keuangan negara.

Yogi menjelaskan berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, diketahui kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi tersebut adalah sebesar Rp667.242.064,17.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dan merugikan keuangan daerah serta bertentangan dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas anggaran,” jelasnya. 

Sentimen: neutral (0%)