Sentimen
Undefined (0%)
1 Jul 2025 : 14.58
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Wonogiri

Tokoh Terkait

Imbas Putusan MK, Masa Jabatan Anggota DPRD Wonogiri Berpeluang Tambah 2 Tahun

1 Jul 2025 : 14.58 Views 17

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Imbas Putusan MK, Masa Jabatan Anggota DPRD Wonogiri Berpeluang Tambah 2 Tahun

Esposin, WONOGIRI — Masa jabatan anggota DPRD Kabupaten Wonogiri berpeluang bertambah dua tahun setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah/lokal.

Dalam putusan Nomor135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan penyelenggaraan pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu nasional untuk anggota DPR, anggota DPD, presiden-wakil presiden dengan pemilu lokal untuk anggota DPRD, gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota.

Pemilu lokal diadakan paling cepat dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau setelah pelantikan presiden-wakil presiden. Keputusan MK ini keluar setelah melakukan pertimbangan terhadap uji materiil yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kamis (26/6/2025).

Pemisahan antara pemilu nasional dan lokal ini ditanggapi positif oleh anggota DPRD Wonogiri. Ketua DPRD Wonogiri Sriyono mengaku belum mengetahui secara pasti apakah putusan MK itu berimplikasi terhadap bertambahnya masa jabatan anggota DPRD periode saat ini atau tidak.

Hal ini mengingat penyelenggaraan pemilu lokal paling cepat pada 2031 sebagai imbas dari keluarnya putusan MK yang berlaku mulai 2029. Sementara masa jabatan DPRD Wonogiri yang baru dilantik pada 2024 lalu normalnya habis pada 2029. Artinya ada bonus dua tahun masa jabatan untuk mengisi kekosongan sebelum pemilu lokal pada 2031.

Politikus PDI Perjuangan itu meyakini MK sudah mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal itu. DPRD Wonogiri tengah menunggu regulasi turunan dari putusan MK itu.

“Kami menunggu tindak lanjut dari putusan itu, kami tunduk pada konstitusi. Tentu nanti ini akan dibahas DPR dan Kemendagri dulu,” kata Sriyono kepada Espos, Selasa (1/7/2025).

Terlepas dari peluang penambahan masa jabatan, Sriyono mengemukakan pemisahan pemilu lokal dan nasional ini akan berdampak baik terhadap kualitas demokrasi lokal. Pemilu serentak lima kotak seperti pada 2024 lalu berdampak pada kurangnya perhatian konstituen pada proses demokrasi lokal. Masyarakat cenderung abai terhadap isu lokal karena fokus pada kontestasi nasional seperti Pilpres. 

Perkecil Peluang Money Politics

Padahal pemilu lokal merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk menyuarakan kepentingan mereka kepada para calon anggota legislatif yang relatif langsung berhubungan dengan akar rumput. Abainya masyarakat terhadap pemilu lokal berimplikasi pada tidak terarahnya pembangunan daerah yang sesuai dengan kepentingan masyarakat. 

”Misalnya saat kampanye, kami dengan masyarakat bisa langsung berdialog yang membahas masalah yang sifatnya sangat lokal dengan fokus. Sementara jika pemilu nasional dan lokal digabung, saat kami membahas masalah lokal, masyarakat malah membahas masalah nasional,” ujarnya.

Dia menyebut pemilu serentak nasional dan lokal juga meningkatkan peluang terjadinya money politics atau politik uang yang masif. Hal ini menurutnya terjadi pada Pemilu 2024 lalu. Calon anggota legislatif lokal biasanya bekerja sama dengan calon anggota legislatif nasional untuk meraih suara bersama dengan bermain politik uang.

Terpisah, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, menyampaikan dengan keputusan MK itu, berarti penyelenggaraan pilkada di Wonogiri paling cepat dilaksanakan pada 2031. Sebab pemilu nasional akan dilaksanakan pada 2029. Sementara masa jabatan bupati-wakil bupati Wonogiri berakhir pada 2030.

Dia belum tahu jabatan bupati-wakil bupati selama jeda setahun menjelang pilkada itu apakah akan diperpanjang atau dijabat oleh penjabat. Di sisi lain, masa jabatan anggota DPRD Wonogiri normalnya selesai pada 2029. Maka masa jabatan anggota DPRD Wonogiri sekarang berpeluang besar diperpanjang dua tahun.

”Kalau di DPRD tidak ada mekanisme penjabat. Siapa yang akan menjadi Pj [penjabat] anggota dewan, kan tidak ada. Kalau Pj kepala daerah kami belum tahu,” kata Setyo.

Sentimen: neutral (0%)