Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Honda
Kab/Kota: Boyolali, Dukuh, Joglo
Kasus: pencurian
Tokoh Terkait
Ngaku untuk Beli Makan, 4 Pemuda Boyolali Nekat Rampas Ponsel dan Aniaya Korban
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, BOYOLALI - Empat pemuda Boyolali nekat membegal atau mencuri dengan kekerasan ponsel dengan menganiaya korban di Teras, Boyolali pada Jumat (20/6/2025) lalu. Mereka lantas dibekuk oleh tim dari Polsek Teras dan digiring ke Polres Boyolali. Satu dari empat orang tersebut diketahui masih dalam pengejaran atau DPO.
Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menjelaskan para pelaku atas nama AFZ, 19; RDH, 19; DPP, 18, dan BGS diketahui masih buron.
Rosyid mengatakan kejadian pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat malam sekitar pukul 18.00 WIB di jalan sawah Dukuh Kwaron, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali. Korban diketahui dua pemuda usia sekitar 16 tahun dari Banyudono.
“Kejadian bermula pada Jumat sekitar pukul 17.50 WIB, kedua korban berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat dari Sudimoro menuju rumahnya,” kata dia kepada wartawan dalam konferensi pers di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025).
Sesampainya di Jalan Barengan-Salakan, tepatnya di depan RM Joglo Pengging, pelaku sejumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor memepet dan menghentikan kedua korban dengan alasan terkena percikan rokok.
Kemudian, para pelaku mengajak korban ke tempat sepi. Agar korban tak melarikan diri, salah satu pelaku ikut membonceng keduanya hingga korban mengendarai sepeda motor bonceng tiga.
Korban diminta mengikuti sepeda motor pelaku dan sampai di area jalan persawahan Dukuh Kwaron, Desa Bangsalan, Kecamatan Teras. Para tersangka menghentikan kendaraan diikuti oleh korban. Setelah berhenti, salah satu pelaku inisial BGS memukul kedua korban pada bagian perut dan dada dengan menggunakan tangan kosong.
BGS dan AFZ lalu meminta hp milik korban, Rosyid mengatakan korban yang ketakutan pun menyerahkan hp miliknya. Para pelaku juga menendang, memukul, hingga mengeroyok dan mengajak duel korban.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit di bagian punggung dan mual di perut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Selanjutnya, kejadian tersebut dilaporkan di Polsek Teras pada 23 Juni 2025,” jelas dia.
Selanjutnya, pasal pencurian dengan kekerasan sesuai dalam pasal 365 Sub 363 KUHP atau Pasal 368 Juncto 55 KUHP pidana penjara.
Ditanya Kapolres, para pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk makan, membeli rokok, dan membeli voucher. Ia mengatakan mereka bukan geng, akan tetapi itu bukan aksi pertama. Aksi lainnya berada di Banyudono.
“Itu awalnya pencurian dengan kekerasan enggak ada niatan. Saya cuma boncengan, motifnya dari BGS yang belum ketangkap,” kata dia saat ditanya. (Ni'matul Faizah)
Sentimen: neutral (0%)