Sentimen
Undefined (0%)
1 Jul 2025 : 09.50

Jangan Biarkan Warga Miskin Terpinggirkan

1 Jul 2025 : 09.50 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Kolom

Jangan Biarkan Warga Miskin Terpinggirkan

Langkah pemerintah memperbarui basis data peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan patut diapresiasi dalam semangat efisiensi dan ketepatan sasaran. 

Kebijakan yang berdampak penonaktifan 7,3 juta peserta penerima bantuan iuran (PBI) itu memperlihatkan sisi rapuh dari sistem perlindungan sosial kita,  terutama dalam menjamin hak dasar warga miskin atas layanan kesehatan.

Per Mei 2025, penetapan peserta PBI resmi menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Lima juta lebih peserta JKN PBI tidak ditemukan dalam DTSEN dan sisanya, sekitar 2,3 juta orang, dianggap tidak lagi tergolong miskin karena masuk dalam desil ekonomi keenam hingga ke-10. 

Artinya, mereka secara administratif tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan iuran dari negara. Pembaruan basis data ini memang perlu dilakukan. Tidak adil apabila bantuan iuran diberikan kepada warga yang secara ekonomi mampu membayar iuran sendiri. 

Sayangnya, fakta menunjukkan realitas yang jauh dari semangat keadilan sosial. Banyak warga miskin yang seharusnya tetap mendapat pelindungan justru tersingkir dari sistem hanya karena tidak terdaftar atau tergeser oleh proses verifikasi yang tidak cukup transparan dan cepat.

Penonaktifan kepesertaan JKN dilakukan tanpa pemberitahuan kepada peserta. Jutaan warga baru menyadari keanggotaan di BPJS Kesehatan dinonaktifkan ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan.

Ini bukan hanya mala-administrasi, tetapi abai terhadap hak dasar rakyat miskin yang semestinya diprioritaskan. Tujuan utama DTSEN adalah efisiensi dan akurasi pemberian bantuan sosial. 

Walakin, negara tidak bisa serta-merta mengandalkan data sebagai satu-satunya penentu dalam kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan dan keselamatan rakyat kecil. 

Proses verifikasi harus dibarengi dengan mekanisme pelaporan dan aktivasi ulang yang mudah diakses, cepat, dan adil. Harus ada wahana komunikasi yang jelas dan terbuka agar masyarakat paham akan status mereka.

Kebijakan yang tanpa pemberitahuan adalah kebijakan yang mencederai kepercayaan publik. Pemerintah pusat maupun daerah wajib memastikan setiap warga yang kepesertaan mereka di JKN dinonaktifkan mendapat informasi dan pendampingan agar bisa memperbarui data atau mengajukan status ulang sebagai peserta PBI jika memang berhak.

Sebanyak 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan adalah jutaan nyawa yang kini terancam tidak memiliki jaminan kesehatan. Negara tidak boleh lepas tangan. 

Hak atas kesehatan bukanlah kemurahan hati negara, melainkan kewajiban konstitusional negara yang harus diwujudkan, terutama bagi mereka yang paling lemah dalam struktur sosial.

Jika negara serius menjadikan pelindungan sosial sebagai fondasi pembangunan, setiap kebijakan, sebaik dan setepat apa pun niatnya, harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab sosial dan empati. Jangan sampai demi ketepatan data yang dikorbankan justru rakyat paling rentan.

Sentimen: neutral (0%)