Sentimen
Undefined (0%)
30 Jun 2025 : 21.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Boyolali, Klaten, Salatiga, Semarang

Tokoh Terkait

Ketahuan Jual Ribuan Pil Koplo via WhatsApp, Pasutri di Boyolali Dibekuk Polisi

30 Jun 2025 : 21.25 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Ketahuan Jual Ribuan Pil Koplo via WhatsApp, Pasutri di Boyolali Dibekuk Polisi

Esposin, BOYOLALI -- Pasangan suami-istri atau pasutri di Boyolali ditangkap polisi lantaran ketahuan menjual atau mengedarkan pil koplo secara online. Keduanya ditangkap Polres Boyolali pada 25 Juni 2025.

Kapolres Boyolali, AKBP Rosyid Hartanto, menyampaikan tersangka laki-laki berinisial MR alias Kondom, 28, tinggal di Banaran, Boyolali akan tetapi beralamat sesuai KTP di Sruni, Musuk, Boyolali.

Sedangkan istrinya berinisial NDA alias Nopek dengan tempat tinggal sama dengan MR akan tetapi alamat sesuai KTP di Lampar, Tamansari, Boyolali.

“Adapun MR dan Nopek ini adalah pasangan suami-istri. Tempat kejadian [penangkapan] di wilayah Kelurahan Banaran, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, yang merupakan kontrakan mereka,” kata dia dalam konferensi pers di Media Center Polres Boyolali, Senin (30/6/2025).

Ia mengatakan awalnya petugas mendapatkan informasi soal dua orang yang mengedarkan obat-obatan berlogo Y dari seseorang yang berinisial P. Pasutri tersebut kemudian mengedarkannya ke daerah Salatiga, Klaten, dan Boyolali.

Pada saat penangkapan di kontrakan pasutri itu, polisi menemukan barang bukti yaitu 4.990 butir obat pil logo Y yang diduga mengandung Trihexyphenidyl atau pil koplo dan sembilan butir obat obatan yang tergolong psikotropika di kamar rumah kontrakan tersangka. 

Keduanya dinilai melakukan tindak pidana kesehatan dengan jeratan Pasal 435 juncto Pasal 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tersangka juga dijerat Pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan paling banyak Rp100 juta.

“Ini menjadi keprihatinan kita bersama, pasangan ini mengedarkan dengan sengaja dan barang bukti yang diamankan cukup banyak karena ini diedarkan di wilayah Salatiga, Klaten, dan Boyolali,” kata dia.

Dalam sesi tanya-jawab bersama Kapolres, MR mengaku bekerja sebagai buruh pabrik. Ia mengaku telah mengedarkan pil koplo selama kurang lebih setahun dan telah menikahi istrinya selama dua tahun.

“[Ikut menjual pil koplo] untuk menambah kebutuhan. Keuntungannya, modal Rp800.000 dijual Rp1 juta. [Melibatkan istri] karena aksesnya,” jelasnya.

MR mengatakan sang istri sehari-hari di rumah. Keduanya berjualan lewat WhatsApp dengan cara chat pribadi ke orang-orang yang sudah menjadi pelanggan. “Kulakan [beli barangnya] di Kota Semarang, COD di sana,” kata dia.

Kapolres mengatakan akan mendalami sumber barang tersebut. Selain menyita pil koplo, kepolisian juga turut mengamankan uang Rp3,25 juta dan Rp1,4 juta diduga hasil penjualan obat terlarang itu.

Sentimen: neutral (0%)