Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Klaten
Tokoh Terkait
9 Tahun Mati, Motor Warga Klaten Hidup Lagi Berkat Pemutihan Pajak
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KLATEN – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dimanfaatkan para pemilik kendaraan yang sudah lama menunggak pajak. Kendaraan yang lama mati pajaknya, kini hidup lagi setelah pemilik membayar pajak kendaraan melalui program pemutihan.
Salah satunya, Hariyanto, warga Desa Bumiharjo, Kecamatan Kemalang. Di hari terakhir pemberlakuan pemutihan pajak kendaraan, Senin (30/6/2025), Hariyanto menghidupkan kembali pajak kendaraan Astrea Grand miliknya yang sudah sembilan tahun belum dibayar.
Hariyanto membayar pajak di Samsat Prambanan Klaten. Dia mengangkut sepeda motor tersebut menggunakan mobil pikap. Selama ini, sepeda motor itu tak digunakan atau ndongkrok di rumah.
“Kemarin selama sembilan tahun tertidur, ini kembali dihidupkan lagi. Syukur-syukur nanti bisa membangun dan dibuat yang standar klasik saja,” kata Hariyanto saat ditemui di wilayah Kecamatan Klaten Tengah, Senin.
Hariyanto mengaku jika tak ada program pemutihan, denda yang harus dia bayarkan bisa lebih dari Rp1 juta. Lewat program pemutihan tersebut, Hariyanto hanya dikenakan biaya pajak tahun berjalan sekitar Rp300.000. “Bagi kami ya sangat membantu. Ya masak, ada program ini kemudian tidak mau membayar pajak,” kata Hariyanto.
Dengan sepeda motor yang sudah dibayar pajaknya, Hariyanto berencana memanfaatkan kembali kuda besi itu. “Sekarang pajak sudah on, berati kan semakin eman-eman kalau hanya di-dongkroke. Nanti kalau ada rezeki, kami bangun lagi kendaraannya,” kata Hariyanto.
Hariyanto berharap pemutihan pajak kendaraan bisa diperpanjang. Pasalnya, hingga hari terakhir masa pemutihan itu berlaku, antrean warga yang hendak mengurus pajak kendaraan masih panjang.
Kasi Pajak Kendaraan Bermotor Samsat Klaten, Muji Hartono, mengungkapkan selama program pemutihan diberlakukan, banyak pemilik kendaraan yang lama menunggak pajak berdatangan. Dalam sehari, petugas bisa mengurus berkas 100 kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.
Lama tunggakan beragam. Bahkan, ada yang lebih dari 20 tahun tak dibayar pajaknya. Hal itu terindikasi dari STNK kendaraan. “Jadi ada yang STNK kuning itu maksunya di bawah tahun 2000. Jadi bangun lagi dari tidur panjangnya,” kata Muji.
Muji mengungkapkan tingginya antusias warga untuk membayar pajak lantaran program pemutihan itu menghapuskan denda pajak kendaraan. “Jadi pemilik hanya membayar pajak satu tahun saja. Tidak mengenal pokok tahun lalu, tidak mengenal denda tahun lalu,” kata Muji.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diberlakukan sejak 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025. Dalam program itu, pemilik kendaraan mendapatkan penghapusan semua denda dan pokok tunggakan plus denda tunggakan jasa raharja.
Sentimen: neutral (0%)