Sentimen
Undefined (0%)
30 Jun 2025 : 20.58
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten

Pengusaha Properti Audiensi ke DPRD Klaten Bahas Izin dan PSU Perumahan

30 Jun 2025 : 20.58 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Pengusaha Properti Audiensi ke DPRD Klaten Bahas Izin dan PSU Perumahan

Esposin, KLATEN -- Pengusaha properti yang tergabung dalam Ikatan Pengusaha Properti Klaten (IPPK) mendorong percepatan proses perizinan perumahan di Kabupaten Klaten. Aspirasi tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Komisi III DPRD Klaten di ruang pertemuan DPRD Klaten, Rabu (25/6/2025).

Audiensi itu dihadiri Ketua Komisi III DPRD Klaten Dwi Atmaja, Sekretaris Komisi III DPRD Klaten Arry Shinta Wati, serta anggota komisi lainnya. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Wakil Ketua IPPK, Yoga Pranata, menjelaskan bahwa pihaknya menyampaikan sejumlah usulan kepada DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, khususnya terkait perizinan yang dinilai belum efisien.

“Selama ini menurut kami belum terlalu ideal. Contoh perizinan yang selama ini kan jalannya masih estafet. Persyaratan masing-masing dinas itu enggak bisa ketemu. Akhirnya tidak bisa dilakukan pengurusan izin secara paralel atau berbarengan sehingga berpengaruh pada efektivitas waktu,” kata Yoga.

Menurutnya, lambatnya proses perizinan juga berdampak pada menurunnya kepercayaan konsumen terhadap pengembang perumahan.

Selain percepatan proses izin, IPPK juga mendorong adanya regulasi yang lebih jelas mengenai penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan.

“Jadi, porsinya biar jelas berapa persen. Selama ini kan acuannya sesuai dengan UU Penataan Ruang. Jadi masih mengacu ke penaksiran 20 persen dari luas total dan itu pun belum termasuk PSU. Jadi porsi kaveling yang bisa dimanfaatkan di Klaten rata-rata 55 persen,” kata Yoga.

Yoga menambahkan bahwa kondisi tersebut menyebabkan harga jual rumah menjadi tinggi, yang akhirnya berdampak kepada masyarakat selaku konsumen. Oleh karena itu, IPPK berharap ada aturan yang lebih ideal agar iklim investasi di sektor properti Klaten makin kondusif dan berkembang.

Sekretaris Komisi III DPRD Klaten, Arry Shinta Wati, mengatakan Komisi III berperan memfasilitasi aspirasi para pelaku usaha properti. Kehadiran instansi teknis dalam audiensi diharapkan bisa mempercepat pencarian solusi terhadap permasalahan perizinan.

“Semoga dengan audiensi ini, kedua belah pihak bisa bersinergi sehingga perizinan itu bisa dipercepat atau bisa lebih cepat, tepat dan tidak melanggar aturan,” kata Shinta.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Klaten, Muhammad Hasyim, menyampaikan bahwa pihak DPRD saat ini sedang membahas revisi Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Garis Sempadan. Hasyim yang juga menjabat Ketua Pansus Revisi Perda mengungkapkan bahwa masukan dari IPPK akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan beleid baru tersebut. Revisi perda ditargetkan selesai dan disahkan pada Agustus 2025.

 

Sentimen: neutral (0%)