Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magetan
11 Orang Ditangkap terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika di Magetan
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, MAGETAN -- Sebanyak 11 tersangka yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika dan minuman keras (miras) diringkus Polres Magetan dalam rentang pertengahan bulan Mei hingga Juni 2025.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menyampaikan bahwa 11 tersangka yang ditangkap tersebut berasal dari tujuh kasus yang berbeda dan satu di antaranya merupakan anak di bawah umur.
“Beberapa di antaranya mereka merupakan pengedar narkotika jaringan antarkota yang menyasar pelajar. Nah, salah satu tersangka yang di bawah umur itu terbukti sebagai pengguna, maka kami lakukan upaya rehabilitasi kepada dia. Sementara yang lain kami proses pidana,” ujarnya dalam keterangan pers Senin (30/6/2025).
Erik merinci, 11 tersangka tersebut berinisial WES, AAS, D, HWP, RBI, JAS, SDP, AYE, AT, MRN, dan AP. Mereka ditangkap dari sejumlah kecamatan, yakni Kecamatan Maospati, Kecamatan Takeran, Kecamatan Plaosan, hingga Kecamatan Magetan.
“Juga beberapa di antaranya juga mengedarkan miras tanpa izin resmi, barang bukti yang kami sita berupa 233 botol miras berbagai merek, sejumlah sepeda motor, dan 4 gram narkotika,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Magetan, Iptu Dhanang Tri Widodo, menyebut peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika tahun ini cukup mengkhawatirkan. Dalam periode Januari–Mei 2025, jumlah kasus yang diungkap melonjak hingga 14 perkara, naik 40 persen dibanding periode yang sama tahun 2024 yang hanya mencatat 10 perkara.
“Memang meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu, juga cara mengedarkan narkotika meningkat. Kami pastikan akan menindak tegas segala bentuk upaya penyebaran narkotika di wilayah hukum Polres Magetan,” ungkapnya.
Dhanang menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang kepemilikan hingga mengedarkan Narkotika golongan I dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
“Tentu kami proses sesuai peran para tersangka,” ujar dia.
Sentimen: neutral (0%)