Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Solo
Partai Terkait
Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah, Parpol Nonparlemen Solo Menjerit
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu nasional dan Pemilu lokal atau daerah mulai 2029 dinilai bakal menguntungkan partai politik besar yang punya wakil di parlemen. Terlebih penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah akan ada jeda dua hingga 2,5 tahun.
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Solo, Edy Jasmanto, saat diwawancarai Espos, Senin (30/6/2025), menilai putusan terbaru MK akan menguntungkan partai parlemen atau yang mempunyai modal besar.
"Yang diuntungkan dengan putusan itu partai-partai besar yang ada di parlemen, karena mereka mendapat dana Banpol [bantuan parpol dari pemerintah] setiap tahun. Mereka dibiayai pemerintah. Mereka semakin diuntungkan bila Pemilu daerah diundur dan diperpanjang," ujar dia.
Sementara partai-partai nonparlemen, lanjut Edy, akan dibebani dengan putusan itu. Sebab pemunduran jadwal Pemilu lokal akan berdampak kepada semakin banyaknya kegiatan yang harus dilakukan, dan kegiatan-kegiatan itu membutuhkan biaya.
"Semakin berat untuk partai kecil. Partai kecil tidak dibiayai pemerintah. Biaya dari orang partai itu sendiri kan. Kami untuk bertahan ke 2029 saja sudah berat, malah mau mundur lagi. Kan kian berat. Kegiatan-kegiatan politik kan butuh biaya," ungkap dia.
Pendapat senada disampaikan Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Tuntas Subagyo, yang diwawancarai Espos, Minggu (29/6/2025). Dia mengatakan pengunduran jadwal Pemilu lokal akan menambah beban materiil, pikiran, mental, dan lain-lain.
"Kesiapan kami sebagai partai politik akan luar biasa itu dalam segala hal, segi penataan, konstruksi, materiil, dan lain-lain. Itu akan menguras tenaga dan pikiran yang luar biasa," ujar dia.
Tuntas mengatakan bila Pemilu nasional dan lokal dipisahkan dengan memberi jeda waktu dua tahun, aktivitas politik akan berlangsung lebih banyak dan lama. Partai-partai akan terus membakar uangnya.
"Pemilu nasional 2029, dua tahun kemudian Pemilu lokal. Kegiatan politik akan luar biasa itu, menguras semuanya, dari segi materiil, konstruksi, penataan organisasi, kader dan lain-lain," urai dia.
Penuh Tekanan
Sepanjang periode itu, Tuntas mengatakan masyarakat akan berada dalam situasi politik yang penuh tekanan. Sebab mereka berada di tengah-tengah partai-partai yang tarik menarik dukungan.
"Masyarakat secara umum akan terus dibebani berbagai kegiatan politik. Walaupun berjarak 2,5 tahun, tapi selama periode itu suhu dan beban politik tetap akan dirasakan masyarakat," kata dia.
Terlebih, lanjut Tuntas, aktivitas politik yang kerap memanas adalah Pemilu lokal seperti Pilkada. Saat berjuang di Pemilu lokal, partai-partai juga sudah harus mulai bersiap Pemilu nasional.
"Pemilu nasional 2029, dua tahun kemudian 2031 Pemilu lokal dan 2034 Pemilu nasional lagi. Seperti itu terus. Ibaratnya kami partai-partai dihajar waktu, pikiran dan materiil dalam Pemilu," tutur dia.
Dilansir laman mkri.id, Senin (30/6/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mulai 2029, penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dipisahkan dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal).
Sehingga, Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “Pemilu 5 (lima) kotak” tidak lagi berlaku. Penentuan keserentakan tersebut untuk mewujudkan pemilihan umum yang berkualitas serta memperhitungkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam melaksanakan hak memilih sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Sentimen: neutral (0%)