Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Karanganyar
Kasus: korupsi, Tipikor
Lagi, Tersangka Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Kembalikan Uang Rp158,2 Juta
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KARANGANYAR -- Manager Operasional PT Sungadiman Makmur Sentoda, DN, yang menjadi tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar tahun anggaran 2023, mengembalikan uang ke tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar senilai Rp158,2 juta.
Sebelumnya, dua tersangka lain, Kepala Dinkes Karanganyar non aktif Purwati dan pejabat perencanaan Dinkes, Amin Sukoco mengembalikan uang masing-masing Rp465 juta dan Rp80 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila melalui Kasi Intel Bonar David Yuniarto menyampaikan bahwa penyerahan uang tersebut dilakukan secara sukarela oleh tersangka DN pada Senin (30/6/2025).
Uang pengembalian ini sebagian dari kerugian keuangan negara yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pengadaan Alkes di Dinkes Karanganyar tahun 2023. Penyerahan uang ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang saat ini masih terus berjalan.
"Pengembalian tidak menghapuskan perkara yang berjalan. Kami memastikan pertanggungjawaban hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat. Pengembalian ini menjadi bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara,” katanya.
Bondan mengatakan tetap berkomitmen untuk menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengawal penggunaan keuangan Negara agar tepat sasaran.
Dalam proses penyidikan perkara korupsi pengadaan Alkes ini, dia mengatakan hingga kini masih terus berjalan. Termasuk dugaan korupsi pengadaan Alkes Tahun Anggaran 2022.
"Seluruhnya masih berproses. Masih kita dalami. Termasuk soal TPPU," katanya.
Sebagaimana diketahui, tim penyidik Kejari Karanganyar tetap menetapkan enam orang tersangka dalam kasus alkes 2023. Keenam tersangka masing-masing Kepala Dinkes Karanganyar Purwati, staf perencanaan Amin Sukoco dan Kabid Kesehatan Keluarga Kusmawati.
Kemudian tiga tersangka dari rekanan, masing-masing DN, manager operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa, SW bagian pemasaran serta JS bagian perencanaan. Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit negara dirugikan sebesar Rp2 miliar.
Sentimen: neutral (0%)