Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bojonegoro, Lamongan, Tuban
Aktif Bagikan Konten di Grup Facebook Gay, 2 Pria di Lamongan Jadi Tersangka
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, LAMONGAN – Dua orang pemilik akun di grup media sosial Facebook bernama “Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro” ditangkap aparat kepolisian Polres Lamongan, Jawa Timur. Kedua orang ini menyebarkan konten bermuatan asusila sesame jenis di grup tersebut.
Kapolres Lamongan, AKBP Agus Dwi Suryanto, mengatakan dua pelaku tersebut berinisial MYM, 31, warga Kecamatan Lamongan dan DZ, 33, warga Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
“Keduanya tergabung dalam 15 grup komunitas penyuka sesama jenis di media sosial dan aktif membagikan foto serta video yang melanggar norma kesusilaan,” katanya, Senin (30/6/2025).
Kedua pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan pada akun Facebook dan aplikasi perpesanan Michat, yang mana keduanya kerap membagikan konten ajakan hubungan sesama jenis.
Menurut hasil penyelidikan, lanjut AKBP Agus, kedua pelaku yang ditangkap pada pekan lalu tersebut juga diketahui telah menjalin hubungan sesama jenis selama 14 tahun dengan peranan masing-masing.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa empat unit telepon genggam, pakaian dalam pria, serta tangkapan layar berisi konten asusila dari akun media sosial dan aplikasi Michat milik pelaku.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku membuat akun palsu untuk menjaring target dan menyebarkan konten secara daring.
Kedua pelaku kini dijerat Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyalahgunakan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Sentimen: neutral (0%)