Sentimen
Undefined (0%)
30 Jun 2025 : 14.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sukoharjo

Kasus: pembunuhan, penganiayaan

Terdakwa Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo Divonis 6 Tahun

30 Jun 2025 : 14.41 Views 14

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Terdakwa Percobaan Pembunuhan Adik Ipar di Sukoharjo Divonis 6 Tahun

Esposin, SUKOHARJO – Terdakwa kasus percobaan pembunuhan terhadap adik ipar, Adi Suwarto divonis hukuman penjara selama enam tahun. Terdakwa nekat menusuk adik iparnya, Utami Trihastuti hingga berulang kali menggunakan pisau dapur.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (30/6/2025). Putusan dibacakan oleh ketua majelis hakim, Candra Nurendra. 

Berdasarkan putusan hakim, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap adik ipar. Majelis hakim membacakan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan dan beritikad  baik dengan membantu pengobatan korban. Sedangkan, hal yang memberatkan antara lain meresahkan masyarakat dan membuat trauma korban. 

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memvonis terdakwa dengan hukuman penjara selama enam tahun. Selepas pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu terhadap terdakwa atas vonis dari majelis hakim.

“Terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding. Baik kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) diberi waktu selama tujuh hari untuk mengambil sikap atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata majelis hakim. 

Terdakwa lantas berdiskusi dengan penasihat hukumnya untuk membahas putusan majelis hakim. Tak berapa lama kemudian, ia menyampaikan memilih pikir-pikir terlebih dahulu atas putusan majelis hakim. “Saya pikir-pikir dulu majelis hakim,” kata terdakwa.

Vonis putusan hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama enam tahun enam bulan oleh JPU. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 338 juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Kasus ini terjadi di rumah korban di Desa Karangwuni, Kecamatan Polokarto pada Senin (3/3/2025) pagi hari. Terdakwa kerap mengirim pesan lewat WhatsApp namun tak pernah dibalas oleh korban.

Hal itu berlangsung selama beberapa hari sebelum peristiwa penganiayaan. Kala itu, terdakwa sempat kesal terhadap sikap korban. 

Sesaat sebelum kejadian, terdakwa sempat cekcok dengan ibu mertua saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM) sepeda motor di depan rumah korban. Terdakwa emosi dan sakit hati ditambah kesal dengan sikap korban lantaran tidak pernah membalas pesan Whatsapp.  

Terdakwa lantas masuk lewat pintu samping rumah korban dan melewati dapur. Dia langsung mengambil pisau dapur dan berjalan ke arah kamar korban. Lantaran gelap mata, terdakwa langsung menusuk korban hingga beberapa kali. 

Sentimen: neutral (0%)