Sentimen
Undefined (0%)
29 Jun 2025 : 19.11
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Kab/Kota: Solo

Tokoh Terkait
Rifqinizamy Karsayuda

Rifqinizamy Karsayuda

MK Putuskan Pemilu Nasional & Lokal Dipisah, Begini Respons Ketua Umum PKR

29 Jun 2025 : 19.11 Views 44

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

MK Putuskan Pemilu Nasional & Lokal Dipisah, Begini Respons Ketua Umum PKR

Esposin, SOLO -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan pemilu lokal, dinilai akan memberatkan bagi partai-partai politik dengan dukungan finansial kecil atau terbatas.

Sebab sistem itu akan melahirkan situasi politik yang lebih dinamis dan membutuhkan dukungan finansial tak sedikit. Pendapat tersebut disampaikan Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Tuntas Subagyo.

"Kesiapan kami sebagai partai politik akan luar biasa itu dalam segala hal, segi penataan, konstruksi, materiil, dll. Itu akan menguras tenaga dan pikiran yang luar biasa," ujar dia, Minggu (29/6/2025).

Tuntas mengatakan, bila Pemilu nasional dan lokal dipisahkan dengan memberi jeda waktu dua tahun, aktivitas politik akan berlangsung lebih banyak dan lama. Partai-partai akan terus membakar uangnya.

"Pemilu nasional 2029, dua tahun kemudian Pemilu lokal. Kegiatan politik akan luar biasa itu, menguras semuanya, dari segi materiil, konstruksi, penataan organisasi, kader dan lain-lain," urai dia.

Sepanjang periode itu, Tuntas mengatakan, masyarakat akan berada dalam situasi politik yang penuh tekanan. Sebab mereka berada di tengah-tengah partai-partai yang tarik menarik dukungan.

"Masyarakat secara umum akan terus dibebani berbagai kegiatan politik. Walaupun berjarak 2,5 tahun, tapi selama periode itu suhu dan beban politik tetap akan dirasakan masyarakat," kata dia.

Terlebih, Tuntas melanjutkan, aktivitas politik yang kerap memanas adalah Pemilu lokal seperti Pilkada. Saat berjuang di Pemilu lokal, partai-partai juga sudah harus mulai bersiap Pemilu nasional.

"Pemilu nasional 2029, dua tahun kemudian 2031 Pemilu lokal dan 2034 Pemilu nasional lagi. Seperti itu terus. Ibaratnya kami partai-partai dihajar waktu, pikiran dan materiil dalam Pemilu," tutur dia.

Tuntas menilai ide memisahkan Pemilu nasional dengan Pemilu lokal sebenarnya baik. Tapi akan lebih baik bila pemisahan itu tidak sampai berbeda tahun, apalagi berselang sampai dua tahun.

"Tetap di tahun 2029, tetapi berbeda bulan. Sehingga juga tidak perlu merubah banyak aturan kan," terang dia.

Diberitakan Espos sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pemilunasional dan lokal tak lagi serentak dan harus dipisahkan dengan jeda waktu 2,5 tahun akan menjadi bahan bagi revisi Undang-Undang Pemilu yang akan bergulir.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, mengatakan pihaknya pun harus mencari cara dan formula yang paling tepat untuk menghadirkan pemilu nasional dan lokal, karena politik hukum nasional menjadi kewenangan konstitusional Komisi II DPR.

"Kami memastikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi salah satu perhatian bagi Komisi II DPR dalam menindaklanjuti," kata Rifqinizamy di Jakarta,, Kamis (26/6/2025).(Kurniawan)

 

Sentimen: neutral (0%)