Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Cerita Korban Penipuan Koperasi di Solo: Rugi Rp300 Juta hingga Istri Meninggal
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) di Solo dilaporkan ke polisi dengan tuduhan menggelapkan dana delapan orang nasabah. Total kerugian yang dialami para nasabah tersebut ditaksir hampir Rp1 miliar.
Salah satu korban, Bambang, 67, warga Nayu, Nusukan, menceritakan kepiluan yang dialaminya. Istrinya sempat mendepositokan dana hingga Rp200 juta di koperasi tersebut sekitar 2018 lalu.
Tak lama kemudian, dia pun menambah deposit sebesar Rp100 juta. Namun hingga sang istri meninggal dunia, dana itu tak kunjung kembali. Koperasi tersebut, kata dia, tidak memberi kejelasan sejak 2021 lalu.
“Memikirkan masalah ini terus, istri saya sampai sakit dan meninggal. Kami hanya ingin hak kami dikembalikan,” kata dia kepada Espos.
Bambang merupakan salah satu nasabah dengan deposit terbesar di koperasi tersebut. Namun, ia tidak seberuntung nasabah lainnya yang sempat mencicipi bunga deposit yang dijanjikan.
“Uang itu adalah hasil pensiunan saya sebagai mantan sales rokok. Namanya orang tua, pikirannya yang penting uangnya aman makanya disimpan di koperasi tersebut. Malah hilang ternyata,” pungkasnya.
Kronologi Kasus Penipuan
Diberitakan sebelumnya, delapan warga yang menjadi korban penipuan koperasi tersebut melaporkan kasus ini ke Polresta Solo, Sabtu (28/6/2025). Dua di antaranya merupakan lansia yang harus rela kehilangan uangnya hingga ratusan juta rupiah.
Didampingi tim advokat dari Kantor Hukum Dr BRM Kusumo Putro SH MH and Partners, para korban mengadukan Ketua Koperasi berinisial W atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP.
Ditemui awak media seusai membuat aduan tersebut, Ketua Tim Advokasi, Dr BRM Kusumo Putro, menyebut total kerugian dari delapan kliennya mencapai sekitar Rp1 miliar. Ia juga mengindikasikan bahwa jumlah korban bisa jauh lebih banyak.
“Dari delapan korban saja sudah nyaris Rp1 miliar. Ini belum termasuk korban-korban lain yang belum melapor. Kemungkinan bisa mencapai ratusan orang,” kata Kusumo, Sabtu (28/6/2025).
Menurut Kusumo, sebagian besar korban merupakan anggota koperasi yang dijanjikan bunga deposito atau tabungan sebesar 12 persen per tahun. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasi.
“Sudah menjadi anggota, mereka tak kunjung menerima hak mereka. Bahkan, uang yang didepositokan pun sulit untuk ditarik hingga koperasi tersebut tutup dan bangunannya rata dengan tanah. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti peran Dinas Koperasi Pemkot Solo yang dinilainya kurang hadir dalam melindungi masyarakat. Padahal koperasi yang dilaporkan merupakan koperasi legal yang terdaftar resmi, namun kini telah tutup.
“Dinas Koperasi mestinya bisa memberikan perlindungan. Tapi sampai sekarang tidak ada langkah konkret, padahal kerugian masyarakat sangat besar,” tambahnya.
Tim advokasi berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar para korban mendapatkan kepastian hukum.
“Sudah berkali-kali klien kami menagih janji, tapi tidak digubris. Maka kami tempuh jalur hukum agar bisa ada penyelesaian. Bagi masyarakat yang merasa jadi korban koperasi tersebut, silakan bergabung dengan tim advokasi ini. Kita perjuangkan bersama-sama keadilan atas kasus ini,” pungkasnya.
Sentimen: neutral (0%)