Sentimen
Undefined (0%)
28 Jun 2025 : 11.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Balekambang, Semarang, Solo

Tokoh Terkait
Arif Budiman

Arif Budiman

Dapat DBHCHT Rp16 Miliar, Pemkot Solo Gunakan untuk 4 Program Pembangunan

28 Jun 2025 : 11.34 Views 11

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Dapat DBHCHT Rp16 Miliar, Pemkot Solo Gunakan untuk 4 Program Pembangunan

Esposin, SOLO–Kota Solo mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)  sebanyak Rp16.320.938.000 pada 2025. Pemkot Solo menyalurkan dana tersebut ke dalam empat program.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Solo Sri Suharti menjelaskan empat program itu berupa :

1.Bidang kesejahteraan masyarakat Rp3.596.095.800

2.Bidang penegakkan hukum Rp1.632.093.800

3.Bidang kesehatan Rp10.930.988.100

4.Pendukung/kesekretariatan Rp161.760.300

“Bidang kesejahteraan masyarakat masuknya ke Dinas Soisal untuk bantuan langsung tunai, Dinas Tenaga Kerja untuk pelatihan bagi tenaga kerja, dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” jelas dia kepada Espos, Senin (28/6/2025) siang.

Suharti mengatakan bidang kesehatan masuk ke Dinas Kesehatan untuk bantuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran dan untuk membeli alat kesehatan yang diberikan ke RSUD dan Puskesmas.

“Kesekretariatan masuk masuk ke Bagian Perekonomian untuk jamuan makan dan minum, memfasilitasi desk ke Semarang atau di Solo. Kami mengumpulkan teman-teman  pelaksanaan organisasi perangkat daerah,” kata dia.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Surakarta M. Arif Budiman mengatakan DBHCHT merupakan hasil dari penerimaan cukai yang bersumber dari Bea Cukai.

“Sesuai ketentuan, dana bagi hasil persentasenya 3% dari penerimaan cukai. Kami tahun lalu berhasil merealisasikan penerimaan cukai Rp226 triliun dari target Rp330 triliun. Dari 3% ada hampir Rp6 triliun yang dibagikan ke daerah di seluruh Indonesia,” ungkap dia pada Podcast Sosialisasi DBHCHT di Taman Balekambang, Solo, Senin, yang dikutip Espos, Sabtu (28/6/2025).

Menurut dia, setiap daerah mendapatkan DBHCHT berbeda-beda sesuai dengan karakteristik daerahnya. Pemerintah pusat mengalokasikan DBHCHT untuk masing–masing daerah.

“Dana bagi hasil cukai diperuntukkan untuk daerah ada mandatori persentasenya, misalkan bidang kesejahteraan 5%, bidang kesehatan 40%, dan 10% untuk penegakan hukum,” papar dia.

Arif mengatakan penegakan hukum bisa berupa pengumpulan informasi rokok ilegal, operasi bersama Satpol PP, dan sosialisasi DBHCHT serta peruntukannya dengan menggandeng media massa. 

Sentimen: neutral (0%)