Sentimen
Tokoh Terkait

Bima Arya

Khoirunnisa Nur Agustyati
Putusan MK Pemilu Tak Lagi Serentak, Wamendagri akan Pelajari dan Mengakomodasi
Espos.id
Jenis Media: News

Espos.id, JAKARTA - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal atau daerah dengan jarak waktu dua tahun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan pihaknya akan mempelajari dan mengakomodasi putusan itu. Hal ini karena saat ini Kementerian Dalam Negeri juga sedang dalam proses merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Kami pelajari dulu lebih detail keputusan MK ini. Yang pasti, keputusan MK kan final dan kami letakkan dalam konteks revisi sebagai salah satu masukan," kata Bima Arya, Kamis (26/6/2025). Dia mengatakan eksekusi dan implementasi putusan MK itu harus dipelajari dulu dengan sangat detail.
"Tapi sebelumnya kan sudah pernah ada ya masukan-masukan terkait pemisahan pemilu. Ya itu salah satu yang gencar disuarakan oleh teman-teman kampus dan pemerhati pemilu," tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan. Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. Dalam hal ini, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.
Dengan amar putusan tersebut, MK memerintahkan bahwa pemilu daerah diselenggarakan setelah pemilu nasional.
Sentimen: neutral (0%)