Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Ayam, Babi
Kab/Kota: Solo
2 Aduan soal Ayam Goreng Widuran di Polresta Solo Dinilai Tak Ada Unsur Pidana
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SOLO -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo menyatakan aduan terkait Warung Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan-bahan nonhalal pada produknya tidak memenuhi unsur pidana. Kendati demikian, kepolisian tetap mengakomodasi keluhan masyarakat terkait hal tersebut.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, saat ditemui awak media di kawasan Manahan, Banjarsari, Solo, Rabu (25/6/2025). Sebelumnya, ada dua aduan terkait penggunaan bahan nonhalal di warung ayam goreng tersebut yang dilayangkan oleh dua pihak yang berbeda ke Polresta Solo.
Namun, hal tersebut tidak bisa ditindaklanjuti berdasar hukum pidana. AKP Prastiyo menyebut di dalam hukum ada asas lex specialis derogat legi generali atau asas yang menyatakan aturan yang lebih khusus dapat mengesampingkan aturan yang lebih umum.
Dalam arti, jika dalam satu perkara ada dua aturan hukum yang bisa diterapkan, aturan yang lebih spesifiklah yang lebih diutamakan untuk diterapkan atas perkara tersebut.
Dalam kasus Warung Ayam Goreng Widuran, menurut Kasat Reskrim, berada di bawah payung hukum khusus, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU tersebut, jelas diatur pelaku usaha hanya diwajibkan mencantumkan label halal apabila mengklaim produknya halal.
“Saya tekankan di sini, ada yang namanya asas lex specialis derogat legi generali yang berlaku. Sehingga mau diputar-putar menggunakan frasa penipuan atau frasa lain, pada intinya [perkara nonhalal ayam goreng Widuran] sudah diatur dalam UU Produk Halal,” jelasnya.
Karena itu pula, aduan yang sebelumnya sempat masuk ke Polresta Solo dengan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan maupun Pasal 386 KUHP terkait barang tidak sesuai informasi, tidak dapat ditindaklanjuti.
Kasat Reskrim juga menambahkan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dalam UU JPH bersifat administratif, bukan pidana. Hal ini berlaku jika pelaku usaha tidak mencantumkan label halal, dan tidak ada klaim halal yang disampaikan ke konsumen, mengingat produk tersebut sebelumnya belum pernah didaftarkan atau belum memiliki sertifikat sebagai produk halal.
“Artinya, kalau tidak mencantumkan klaim halal, tidak bisa diproses secara pidana. Sanksinya administratif. Walaupun begitu, setiap keluhan masyarakat terkait hal tersebut, semuanya tetap kami akomodasi. Untuk prosesnya sendiri kami harus mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aduan terhadap Warung Ayam Goreng Widuran pertama dilayangkan ke Polresta Solo oleh seorang warga Solo, Mochammad Burhanudin, pada Senin (26/5/2025).
Burhanudin menilai perlu mengadukan perkara tersebut karena menurut dia warung makan tersebut setidaknya telah melanggar produk wajib halal seperti yang diatur dalam UU No 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, serta penipuan publik.
Aduan kedua dilayangkan Ketua Komisi IV DPRD Solo, Sugeng Riyanto, atas nama pribadi, yang mengadukan pemilik usaha kuliner Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Rabu (11/6/2025) siang. Aduan itu dibuatnya karena merasa dirugikan secara moral dan kepercayaan setelah mengonsumsi makanan yang belakangan diketahui mengandung minyak babi.
Sentimen: neutral (0%)