Sentimen
Undefined (0%)
26 Jun 2025 : 14.49
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Klaten

Sosialisasi Aturan Cukai Sasar 150 Pedagang Pasar dan Kelontong di Klaten

26 Jun 2025 : 14.49 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Solopos

Sosialisasi Aturan Cukai Sasar 150 Pedagang Pasar dan Kelontong di Klaten

Esposin, KLATEN – Sebanyak 150 pedagang mengikuti sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kegiatan yang digelar Pemkab Klaten melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten itu dibiayai dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2025.

Kegiatan sosialisasi terkait cukai digelar di salah satu restoran di Klaten selama tiga hari, Selasa-Kamis (24-26/6/2025). Setiap hari, ada 50 peserta mengikuti sosialisasi, yakni dari kalangan pedagang pasar tradisional serta pemilik warung kelontong.

Sosialisasi menghadirkan narasumber dari DKUKMP, Kantor Bea Cukai Surakarta, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Klaten, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten. Tak hanya memaparkan materi, para narasumber juga menggelar tanya jawab dengan peserta sosialisasi.

“Kegiatan ini terkait dengan cukai khususnya pada produk-produk rokok kepada pedagang di Kabupaten Klaten. Kami menggelar selama tiga hari berturut-turut dengan berbeda pedagang. Target kami ada 150 pedagang yang ikut pelatihan,” kata Kepala DKUKMP Klaten, Anang Widjatmoko, saat ditemui di sela sosialisasi, Rabu (25/6/2025).

Anang mengungkapkan kegiatan itu digelar untuk memberikan pemahaman terkait produk rokok yang sesuai ketentuan atau rokok legal. Dari sosialisasi itu, pedagang diharapkan bisa mengetahui produk-produk rokok legal serta manfaat cukai.

“Dari kegiatan ini kami berharap pedagang bisa menyadari dan merubah pola ketika dapat penawaran dari sales-sales [yang terindikasi menjual produk rokok ilegal], itu ditolak saja. Jual produk yang baik dan bermanfaat untuk semuanya,” jelas Anang.

Dari sisi harga, Anang mengakui produk rokok ilegal lebih murah. Namun, di balik harganya yang miring terdapat berbagai dampak negatif yang dihasilkan.

Dia menenrangkan produk rokok ilegal tanpa melalui proses pengujian. Alhasil, produk rokok ilegal sangat berisiko mengganggu kesehatan konsumen. Selain itu, penjualan produk rokok ilegal melanggar regulasi dan berisiko terjerat sanksi pidana.

Tim Humas Kantor Bea Cukai Surakarta, Sonny Wibisono, mengungkapkan sosialisasi mencakup berbagai hal terkait cukai terutama pada produk rokok di antaranya terkait ketentuan, regulasi, berbagai jenis barang kena cukai hingga ciri-ciri rokok ilegal. Terkait ciri rokok ilegal, Sonny mengungkapkan bisa diketahui dari berbagai hal.

“Ciri-ciri rokok ilegal ada banyak. Antara lain rokok yang tidak ada pita cukainya. Kemudian pita cukai bekas yang memang terlihat dari karakteristiknya yang rusak atau sobek. Kemudian pita cukai yang e-tiket tetapi dianggap seperti pita cukai dan itu mudah terlihat. Kemudian ada yang lebih sulit lagi yakni pita cukai palsu. Itu perlu ditelili lebih dalam karena pita cukai yang asli banyak unsur pengamannya,” kata Sonny.

Sonny menjelaskan produsen maupun penjual rokok ilegal bisa terjerat sanksi mulai dari denda sebesar tiga hingga empat kali lipat dari nilai cukai yang harus dibayarkan hingga sanksi pidana.

“Selain sanksi denda, ada juga sanksi pidana penjara satu hingga lima tahun bagi yang memperdagangkan ataupun memproduksi rokok ilegal,” jelas Sonny.

Sonny menjelaskan mengonsumsi produk rokok ilegal berimplikasi pada kesehatan. Dia mengungkapkan rokok ilegal diproduksi perusahaan yang tidak jelas hingga kontrol produk tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Rokok itu sendiri sudah berhaya, dengan rokok ilegal menjadi lebih berbahaya lagi,” jelas dia.

Sonny berharap dari sosialisasi para pedagang semakin memahami ketentuan terkait cukai hingga bisa mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Mereka diharapkan mendukung upaya pemerintah untuk terus menggempur rokok ilegal.

Sentimen: neutral (0%)