Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Madiun, Magetan
Kasus: pengangguran
Pesanan Menurun, Pabrik Garmen di Barat Magetan Tak Beroperasi Lagi
Espos.id
Jenis Media: Jatim

Esposin, MAGETAN – Satu perusahaan yang bergerak di bidang garmen (produksi pakaian) di Kabupaten Magetan sudah tidak beroperasi lagi. Bahkan, disebut-sebut perusahaan bernama PT. KSS Indo Apparel yang berlokasi di Desa Karangsono, Kecamatan Barat, itu sudah dinyatakan pailit.
Kepala bidang (Kabid) Hubungan Industrial, Syarat Kerja dan Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Magetan, Yuli Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi tersebut dan memastikan bahwa pabrik yang telah memulai produksi sejak beberapa tahun lalu tersebut sudah tidak beroperasi.
“Pabrik itu dinyatakan pailit sejak 13 Februari 2025, alasannya karena orderan maupun pesanan yang masuk di pabrik terus menurun dan akhirnya tidak mampu lagi membiayai operasional perusahaan,” ujarnya Kamis (26/6/2025).
Yuli menjelaskan, pabrik tersebut sempat menyerap tenaga kerja hingga 400 orang pada beberapa tahun lalu. Namun, jumlah produksi yang tidak seimbang dengan biaya operasional membuat pabrik itu harus merumahkan sebagian karyawannya. Puncaknya, pada bulan Juli 2024 lalu jumlah karyawannya tinggal 210 orang saja.
“Saat produksi pun hanya sebagian saja yang bekerja pada tahun lalu, tapi setelah pailit itu para pekerja sudah mendapat pekerjaan lain, ada yang pindah pabrik atau yang lain,” ungkapnya.
Meski demikian, Yuli menuturkan pihaknya mencatat masih ada 229 perusahaan di Magetan yang masih aktif beroperasi di berbagai sektor. Dari jumlah tersebut, para pekerja yang terserap masih memadai dan membantu untuk mengurangi angka pengangguran.
“Perusahaan-perusahaan yang masih beroperasi itu mencakup bidang industri pengolahan kayu, produksi gula, rokok, hingga perbankan seperti koperasi. Bahkan beberapa di antaranya menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar,” ungkapnya.
Lebih jauh, Disnaker Magetan rupanya hingga saat ini belum mengetahui secara pasti perihal kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dicanangkan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) RI. Pasalnya, hingga saat ini Disnaker Magetan belum mendapat surat edaran maupun arahan terkait penerapan kebijakan tersebut ditingkat daerah.
“Kemarin pihak BPJS Ketenagakerjaan Madiun ke sini untuk sinkronisasi data buruh, ternyata setelah kami diskusi program itu menggandeng BPJS. Jadi untuk teknis BSU itu ditransfer langsung ke buruh melalui data yang dimiliki BPJS yang sudah divalidasi ulang di tingkat pusat,” kata dia.
Sentimen: neutral (0%)