Sentimen
Undefined (0%)
26 Jun 2025 : 10.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kendal, Salatiga, Semarang, Ungaran

Kasus: PHK

Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan di Kabupaten Semarang-Kendal-Salatiga Capai 45%

26 Jun 2025 : 10.13 Views 16

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Peserta Nonaktif BPJS Kesehatan di Kabupaten Semarang-Kendal-Salatiga Capai 45%

Esposin, UNGARAN — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Ungaran menyebutkan bahwa sebanyak 45 persen peserta di wilayah kerjanya tercatat dalam status nonaktif.

Kepala BPJS Kesehatan KCU Ungaran Subkhan, di Semarang, Rabu (26/6/2025), peserta yang dalam status nonaktif itu adalah mereka dari kategori pekerja penerima upah (PPU).

Dari total 113.000 peserta PPU, hanya 55 persen yang aktif, sedangkan sisanya menunggak iuran dengan total piutang mencapai Rp10-14 miliar.

Ia menjelaskan bahwa penyebab utama status nonaktif, di antaranya karena peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penerima bantuan iuran (PBI) yang tidak tercantum dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang diterbitkan Kementerian Sosial.

"Termasuk bayi-bayi yang baru lahir juga menyumbang angka nonaktif," katanya, saat pertemuan media bertajuk "JKN Berkualitas, Masyarakat Semakin Sehat", dilansir Antara.

Ia terus mendorong para peserta, baik dari segmen PPU maupun mandiri untuk segera mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan membayar tunggakan.

Apabila peserta yang dalam status nonaktif akan mengakses layanan kesehatan, kata dia, maka akan dikenakan denda pelayanan.

"Formula dendanya adalah 5 persen dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak di kali biaya layanan kesehatan, dengan batas maksimal Rp30 juta," katanya.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, kata dia, BPJS Kesehatan Ungaran yang membawahi wilayah Kabupaten Semarang, Kabupaten Kendal, dan Kota Salatiga telah melakukan berbagai upaya.

Di antaranya, melalui "telecollecting", yakni menghubungi peserta secara langsung setiap hari oleh petugas serta pengiriman pesan melalui WhatsApp blast.

"Biasanya peserta akan melunasi tunggakan ketika sedang sakit, hendak melamar pekerjaan, atau saat mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), karena menjadi salah satu persyaratan," katanya.

Ia menyebutkan tingkat keaktifan kepesertaan di Kabupaten Semarang, yakni 77 persen penduduk berstatus aktif dengan cakupan mencapai 98,6 persen.

Kemudian, Kota Salatiga memiliki tingkat keaktifan mencapai 89 persen, sedangkan di Kabupaten Kendal sebesar 74 persen, dengan cakupan keseluruhan sebesar 98 persen.

Dari jumlah, Subkhan menyebutkan peserta yang tidak aktif di wilayah Kabupaten Semarang sekitar 21 ribu orang, Kabupaten Kendal 29.000 orang, dan Kota Salatiga sekitar 700 orang.

Sentimen: neutral (0%)