Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Semarang
Kasus: covid-19
Pemkot Semarang Janji Bayar Tunggakan Insentif Nakes Covid-19
Espos.id
Jenis Media: Jateng

Esposin, SEMARANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang menyatakan siap menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia terkait insentif tenaga kesehatan (nakes) penanganan Covid-19 yang belum terbayarkan. Namun pihaknya akan melakukan perhitungan kekuatan fiskal terlebih dahulu
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui putusan tersebut dengan segera membentuk tim untuk menghitung kekuatan fiskal daerah. Sebab jumlah nakes yang berhak atas insentif tidak sedikit, bahkan mencapai ribuan orang.
“Kalau memang ini sudah menjadi beban pemerintah daerah, maka kami akan anggarkan. Tapi karena jumlahnya tidak kecil, saya sudah minta tim untuk menghitung secara detail kemampuan fiskal kita,” ujar Agustina saat ditemui di Balai Kota Semarang, Rabu (25/6/2025).
Menurut Agustina, sejak awal Pemkot Semarang sudah berupaya mencari kejelasan tanggung jawab pendanaan dengan bersurat kepada pemerintah pusat.
Kemudian, jawaban pemerintah pusat menyatakan bahwa pembayaran insentif tersebut menjadi kewajiban Pemkot Semarang sebagai bagian dari kebijakan pasca-pandemi.
Meski berkomitmen akan membayar tunggakan insentif para nakes tersebut. Pemkot Semarang belum bisa menjanjikan melakukan pembayaran dalam waktu dekat.
“Kami akan melakukan proses pembayaran dengan cara menghitung kekuatan fiskal kita. Perubahan anggaran saya belum memastikan, saya harus lihat laporan dari timku,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang, M. Abdul Hakam, menjelaskan pihaknya saat ini tengah fokus melakukan verifikasi ulang terhadap data tenaga kesehatan yang memang masih aktif menangani pasien Covid-19 di akhir 2022 hingga awal 2023. Verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa insentif diberikan tepat sasaran.
“Kami diminta memverifikasi apakah nakes yang tercatat pada Desember 2022 sampai Maret 2023 memang betul-betul terlibat aktif dalam penanganan Covid-19. Itu yang sedang kami cek satu per satu,” ungkap Hakam.
Dia menegaskan bahwa urusan pembayaran bukan menjadi wewenang pihaknya. Melainkan Pemkot Semarang secara langsung melalui mekanisme anggaran daerah.
Hakam juga menjelaskan bahwa beban kerja nakes pada masa itu cukup tinggi, khususnya pada Februari dan Maret 2022 saat varian Omicron merebak dan menyebabkan lonjakan kasus.
“Februari itu kasus melonjak karena Omicron, jadi wajar kalau banyak nakes aktif pada bulan itu. Ini yang kami validasi lagi sekarang,” tukasnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI menyatakan bahwa Pemkot Semarang telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak memberikan insentif kepada nakes, termasuk Ariel Diki Yuwangga, meski kewajiban itu sudah diatur dalam regulasi.
Total setidaknya 2.047 nakes dirugikan, dan Ombudsman meminta pencairan dana dilakukan segera, baik secara tunai maupun bertahap.
Sentimen: neutral (0%)