Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Ramai - Ramai Perusahaan Didorong Ikut Program Proper Lingkungan
Espos.id
Jenis Media: Eco

Esposin, SOLO — Pemerintah mendorong perusahaan untuk ikut program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper).
Keikutsertaan dalam Program Proper menjadi pertimbangan kinerja perusahaan terkait risiko lingkungan maupun ekonomi.
Sejauh ini menurut KLH jumlah perusahaan yang mengikuti proper pada 2025 mencapai 5.476 perusahaan atau meningkat dari 2024 yang mencapai 4.495 perusahaan.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani mengatakan proper menjadi instrumen pengendali eksternal yang hasilnya penilaiannya digunakan sebagai pertimbangan mitra perbankan maupun investor perusahaan peserta.
"Kami harapkan juga Proper ini bisa digunakan, informasinya, bagi mitra-mitra usaha dari perusahaan tersebut, juga termasuk pihak perbankan, termasuk pihak pasar modal. Jadi para investor, termasuk juga para pemberi pinjaman, bisa melihat apakah mereka bekerja dengan perusahaan-perusahaan yang memang punya kinerja baik atau tidak," kata dia, Senin (23/6/2025).
Menurutnya, ketaatan terkait aturan lingkungan hidup bisa menjadi indikator dari kinerja secara keseluruhan mengingat risiko lingkungan memiliki kaitan erat dengan risiko keuangan.
Jika perusahaan memiliki kinerja terkait lingkungan hidup yang buruk, maka akan menurunkan tingkat kepercayaan lembaga keuangan yang pada akhirnya dapat meningkatkan suku bunga pinjaman karena risiko yang tinggi.
"Kemudian juga perusahaan-perusahaan yang punya kinerja buruk itu juga punya risiko penegakan hukumnya tinggi. Kalau penegakan hukumnya tinggi, tentu akan berisiko bagi mereka," katanya.
Perusahaan yang memiliki kinerja buruk terkait implementasi aturan lingkungan hidup memiliki risiko penutupan termasuk juga risiko biaya litigasi, biaya penegakan hukum yang sangat mahal.
Selain itu, terdapat pula risiko denda dan kompensasi ketika terjadi kerusakan lingkungan. Pada tahun ini, KLH menambahkan penilaian pengelolaan sampah dalam Proper.
Pasalnya, sampah menjadi persoalan serius. Selain itu, perusahaan juga kerap menghasilkan sampah dan limbah B3 selain pencemaran udara.
"Satu kawasan industri dapat menghasilkan puluhan ton sampah, mengingat di dalamnya terdapat sejumlah perusahaan yang bisa memperkerjakan puluhan ribu orang. Jadi untuk proper saat ini, kami akan menilai bagaimana kinerja pengelolaan sampah mereka, masuk kinerja pengurangan sampah yang mereka lakukan dan penanganan sampah yang mereka lakukan," ucapnya.
Penambahan penilaian pengelolaan sampah dalam proper ini karena sampah yang dihasilkan dari perusahaan dan kawasan industri ikut membebani tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih banyak melakukan praktik open dumping atau pembuangan secara terbuka tanpa pengelolaan lebih lanjut.
"Kalau ini tidak kita kurangi beban dari industri, maka akan menambah beban terhadap sampah-sampah yang berada di lokasi lokasi tersebut," kata dia.
Selain itu, pada penilaian proper tahun ini, KLH juga melibatkan pemerintah daerah dalam upaya melakukan pengawasan langsung. Dengan melibatkan pemda, diharapkan kualitas data yang dimiliki KLH akan meningkat sebagai dasar penilaian proper. Langkah pengawasan itu sendiri akan menggunakan standar prosedur yang dimiliki KLH untuk memastikan data yang diserahkan sudah sesuai dengan standar.
"Pengawasan itu tidak hanya akan dilakukan oleh pemerintah daerah, tapi juga berkoordinasi dengan petugas pengendali dampak lingkungan dari KLH. Sebagai bagian dari koordinasi dengan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup di masing-masing regional. Kami harapkan kualitas data yang kami dapatkan sebagai dasar penilaian kami ini akan jauh lebih valid. Untuk itu kami saat ini juga sedang mengembangkan sistem besar, big data, untuk kepatuhan perusahaan. Jadi dengan melibatkan pemerintah daerah, kabupaten/kota, kemudian provinsi, kemudian juga kami akan menyiapkan sistem quality control data-data yang ada," terangnya.
Proper 2024
Berdasarkan data KLH, peringkat Proper 2023-2024 terhadap 4.495 perusahaan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2023-2024.
Rinciannya yakni Proper Emas sebanyak 85 perusahaan, Hijau sebanyak 227 perusahaan, Biru sebanyak 2.649 perusahaan, merah sebanyak 1.313 perusahaan, dan hitam sebanyak 16 perusahaan.
Dilansir https://proper.menlhk.go.id/proper/kriteria, kriteria penilaian Proper terdiri atas dua kategori, pertama yakni penilaian ketaatan, kedua kriteria penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan (beyond compliance).
Kriteria penilaian ketaatan menjawab beberapa pertanyaan sederhana, misalnya apakah perusahaan sudah taat terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan lingkungan hidup yang digunakan sebagai dasar penilaian saat ini yakni peraturan yang berkaitan dengan persyaratan dokumen lingkungan dan pelaporannya, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), pengendalian pencemaran air laut, dan potensi kerusakan lahan.
Perusahaan dianggap memenuhi kriteria ini jika seluruh aktivitasnya sudah dinaungi dalam dokumen pengelolaan lingkungan, baik berupa dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dokumen pengelolaan dan pemantauan kualitas lingkungan (UKL/UPL) atau dokumen pengelolaan lain yang relevan.
Selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap ketaatan perusahaan dalam melakukan pelaporan terhadap pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan dalam Amdal dan UKL/UPL.
Selanjutnya, kriteria beyond compliance lebih bersifat dinamis karena disesuaikan dengan perkembangan teknologi, penerapan praktik-praktik pengelolaan lingkungan terbaik, dan isu-isu lingkungan yang bersifat global.
Penyusunan kriteria yang terkait dengan pelaksanaan Proper dilakukan oleh tim teknis dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, antara lain: pemerintah kabupaten/kotamadya, asosiasi industri, perusahaan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), universitas, instansi terkait, dan Dewan Pertimbangan Proper.
Sementara itu, aspek yang dinilai dalam kriteria beyond compliance yakni penerapan Sistem Manajemen Lingkungan, termasuk di dalamnya bagaimana perusahaan memiliki sistem yang dapat mempengaruhi supplier dan konsumennya untuk melaksanakan pengelolaan lingkungan dengan baik. Selain itu, masih ada beberapa aspek penilaian lain.
Sentimen: neutral (0%)