Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Klaten, Semarang
Kasus: korupsi, Tipikor
Soal Kasus Plasa Klaten, Bupati Hamenang: Jadi Pengingat, Jangan Terulang
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, KLATEN – Mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Klaten terkait dugaan korupsi pengelolaan sewa Plasa Klaten. Terkait kasus itu, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo meminta perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Pemkab agar tak sampai terulang.
Hamenang menjelaskan Pemkab Klaten mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus Plasa Klaten.
“Kemudian apa-apa saja yang dibutuhkan oleh rekan-rekan dari APH [aparat penegak hukum], kalau memang harus disiapkan, akan disiapkan secara administrasi dan materinya,” kata Hamenang saat ditemui di Masjid Raya Klaten, Rabu (25/6/2025).
Hamenang menegaskan DS sudah pensiun beberapa bulan lalu. Dia juga mengungkapkan kasus yang kini sedang dalam penyidikan Kejati merupakan kasus lama sekitar 2019-2022 atau sebelum dia menjabat bupati.
“Ini menjadi pengingat bersama ke depan untuk keluarga besar Pemerintah Daerah Kabupaten Klaten agar dalam rangka kegiatan apa pun harus lebih berhati-hati dan kemudian mendahulukan dari sisi-sisi aturan hukumnya seperti apa,” jelas Hamenang.
Dia meminta agar seluruh jajaran Pemkab mengkaji dari berbagai sisi sebelum melangkah agar tak muncul permasalahan di kemudian hari.
“Harus selalu dikaji terlebih dahulu sehingga harapannya dalam rangka berkegiatan itu payung hukum yang kemudian akan dijalankan ini jelas. Sehingga setiap kegiatan yang dijalankan ini sudah aman sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga tidak di kemudian hari bisa rawan timbul permasalahan-permasalahan hukum yang ada,” ungkap Hamenang.
Hamenang menjelaskan di setiap rapat koordinasi Pemkab, dia bersama Wabup Klaten Benny Indra Ardhianto mengingatkan seluruh pejabat maupun ASN menyiapkan berbagai kegaitan sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap rakor sebenarnya kami dan Mas Wabup juga sudah selalu mengingatkan. Semoga ke depan sudah tidak ada lagi permasalahan-permasalahan seperti,” kata Hamenang.
Mengutip informasi pada akun Instagram @kejati.jateng, penyidik Kejati Jateng menahan satu tersangka berinisial DS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa Plasa Klaten tahun 2019-2023, Senin (23/6/2025).
Peran DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP Klaten yakni bekerja sama dengan BS dan FS mengelola Plasa Klaten tanpa ada ikatan/perjanjian, memberikan fasilitasi kepada FS sejak awal dan mengomunikasikan dengan para pejabat Pemda Klaten.
DS diduga memberikan fasilitas sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT MMS dalam hal ini kepada FS tanpa sewa serta enerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat di berbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi FS.
Selain itu, DS diduga menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp1 juta dan Rp10 juta. Bersama BS menyetujui penawaran FS di bawah nilai appraisal Rp4 miliar disewa FS sekitar Rp1,3 miliar.
DS diduga tidak melakukan proses lelang atas penunjukan FS sebagai pengelola Plasa Klaten. DS diduga membuat surat setoran pajak untuk keperluan FS seolah-olah membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya FS yang memungut dari para penyewa.
Selanjutnya tersangka DS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 hingga 12 Juli 2025.
Sentimen: neutral (0%)