Sentimen
Undefined (0%)
25 Jun 2025 : 11.06
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ibadah Haji

Kasus: korupsi

KPK Selidiki Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah Terkait Kuota Haji Khusus

25 Jun 2025 : 11.06 Views 1

Espos.id Espos.id Jenis Media: Entertainment

KPK Selidiki Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah Terkait Kuota Haji Khusus

Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengusut adanya pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang memiliki agensi umrah dan haji saat menyelidiki dugaan korupsi dalam kuota haji khusus.

“Semuanya masih didalami,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (25/6/2025), dilansir Antara.

Ia juga mengatakan KPK sedang mengidentifikasi jumlah agen umrah dan haji yang terlibat dalam kuota haji khusus pada tahun 2024 atau sebelumnya, terutama dengan memeriksa Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur.

“Pihak-pihak yang tadi disebutkan semuanya didalami terkait pengetahuannya, sehingga melengkapi informasi yang dibutuhkan oleh tim untuk melihat konstruksi utuh dari perkara ini seperti apa, dan pihak-pihak mana saja yang kemudian diduga terkait,” katanya.

Sementara itu, dia menjelaskan bahwa KPK membuka peluang untuk memanggil semua pihak dalam penyelidikan kasus tersebut, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

“Nanti kami lihat kebutuhan dari penyidik tentunya. Pihak-pihak mana saja yang akan didalami, tentu KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil siapa pun yang memang dibutuhkan keterangannya untuk membuat terang perkara ini,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasikan telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.

KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan atau belum pada tahap penyidikan.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Sentimen: neutral (0%)