Sentimen
Undefined (0%)
25 Jun 2025 : 02.02
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Akhir Juni, Pemutihan Pajak Jateng Habis! Tahun Depan Tak Ada Diskon Lagi

25 Jun 2025 : 02.02 Views 41

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Akhir Juni, Pemutihan Pajak Jateng Habis! Tahun Depan Tak Ada Diskon Lagi

Espos.id, SEMARANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk "Tak Diskon Maka Tak Sayang" dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan resmi berakhir pada 30 Juni 2025. Masyarakat diminta segera memanfaatkan kesempatan ini karena tahun depan tidak akan ada lagi program serupa.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menegaskan bahwa waktu pelaksanaan program tinggal menghitung hari. Ia mengingatkan warga untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

“Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak (pajaknya), segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi,” ujar Nadi Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Espos, Selasa (24/6/2025).

Program yang telah berjalan beberapa bulan terakhir ini menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, dan terbukti mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.

Menurut Nadi, antusiasme masyarakat cukup tinggi, bahkan sempat terjadi lonjakan permintaan cetak STNK.

“Masyarakat cukup antusias. Ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di luar ekspektasi, karena ada lonjakan wajib pajak yang memanfaatkan program ini. Tapi hal tersebut sudah ditangani oleh rekan-rekan kepolisian,” kata Nadi.

Bapenda Jateng mencatat, hingga 22 Juni 2025, terdapat 988.800 objek yang telah memanfaatkan program pemutihan. Total pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai Rp266,1 miliar, sementara penerimaan opsen untuk kabupaten/kota se-Jawa Tengah sebesar Rp174,9 miliar, dan piutang yang dibebaskan mencapai Rp851,7 miliar.

Setelah program berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah akan menggelar operasi kepatuhan di wilayah dengan tingkat tunggakan pajak tinggi.

“Operasi kepatuhan di jalan tentunya ini banyak manfaatnya. Selain soal kepatuhan, juga tentang keselamatan selama berkendara, dan sosialisasi taat pajak,” bebernya.

Sebagai langkah lanjutan setelah program berakhir, Bapenda telah menyiapkan beberapa strategi untuk meningkatkan kesadaran pajak masyarakat. Di antaranya, penghapusan Regident Ranmor sesuai Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelaksanaan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura) di instansi pemerintah, serta penguatan kegiatan Sengkuyung.

Nadi menegaskan bahwa membayar pajak adalah kewajiban warga negara yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan.

“Kepada masyarakat yang sudah patuh membayar pajak, dan juga memanfaatkan program pemutihan ini, kami ucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Sentimen: neutral (0%)