Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 21.01
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Ponorogo

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Penampakan Tumpukan Uang Rp3,1 Miliar Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

24 Jun 2025 : 21.01 Views 25

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Penampakan Tumpukan Uang Rp3,1 Miliar Kasus Korupsi BOS SMK PGRI 2 Ponorogo

Esposin, PONOROGO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyita uang tunai sebesar Rp3,175 miliar dan belasan kendaraan dalam perkara dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK PGRI 2 Ponorogo tahun anggaran 2019-2024.

Dalam konferensi pers yang digelar Kejari Ponorogo, Selasa (24/6/2025), penyidik menunjukkan tumpukan uang senilai Rp3,175 miliar yang disita dari perkara korupsi dana BOS tersebut. 

Kepala Seksi Intelejen (Kasintel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menyampaikan bahwa pihaknya melakukan penyitaan terhadap uang senilai miliaran rupiah hasil tindak pidana tersebut dari tiga saksi yang berbeda. Dia menjelaskan, ketiga saksi yang telah mengembalikan uang tersebut berinisial BS dengan nominal Rp175 juta, MLH dengan nominal Rp300 juta, dan saksi AZ dengan nominal terbesar yakni Rp2,7 miliar.

Selain uang tunai hasil tindak pidana tersebut, sebelumnya Kejaksaan Negeri Ponorogo juga telah resmi menyita 14 kendaraan berupa bus pariwisata dan mobil pribadi yang diduga dibeli menggunakan uang hasil praktek haram tersebut.

“Uang tersebut kami sita setelah dilakukan pengembangan atas penyidikan perkara ini dan langsung kami masukan ke rekening penampungan lainnya sebagai bentuk transparansi,” ujarnya. 

Agung menyebut, perkara tindak pidana korupsi ini telah menyeret Kepala SMK PGRI 2 Ponorogo yang bernama Syamhudi Arifin (SA) sebagai tersangka utama yang berperan menyelewengkan alokasi bantuan dana pendidikan dari Pemerintah Pusat tersebut.

Hingga saat ini, pihaknya terus melengkapi berkas perkara atas tersangka SA agar segera bisa dinyatakan P21 dan disidangkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Jadi tersangka SA ini memanfaatkan dana BOS yang seharusnya untuk keperluan siswa tetapi malah dibelikan tanah dan sebagian lagi untuk membayar hutang,” ungkapnya.

Sentimen: neutral (0%)