Sentimen
Undefined (0%)
24 Jun 2025 : 20.25
Informasi Tambahan

BUMN: bank bjb

Kab/Kota: Serang

Kasus: korupsi, Tipikor

Tokoh Terkait

Pakai Dana Desa untuk Judi Online, Bendahara Desa Dicokok Polisi

24 Jun 2025 : 20.25 Views 4

Espos.id Espos.id Jenis Media: News

Pakai Dana Desa untuk Judi Online, Bendahara Desa Dicokok Polisi

Espos.id, SERANG - Seorang bendahara desa di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap polisi setelah ketahuan menyalahgunakan uang dana desa untuk judi online dan perdagangan online. Dia diidentifikasi sebagai MY, 33, Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. 

"Pelaku berhasil ditangkap pada Senin [23/6/2025] dan terbukti menggunakan dana desa anggaran 2024 sebanyak Rp127 juta untuk bermain judol dan trading," kata Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (24/6/2025). Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengajukan anggaran kegiatan fiktif terlebih dahulu melalui aplikasi sistem keuangan desa (Siskeudes) di mana dia berbuat seolah-olah sebagai tim pengelola kegiatan (TPK).

"Tersangka mengajukan anggaran kemudian membuat surat perintah pembayaran (SPP) seolah-olah sudah disetujui semua pihak," ujar Condro.

Setelah mengajukan SPP, kata Condro, tersangka kemudian mencairkan menggunakan token bendahara dan langsung membuat persetujuan dengan token Kepala Desa Sukamaju. Kedua token tersebut dimiliki oleh tersangka. "Setelah membuat persetujuan dengan token sekretaris dan kepala desa, tersangka melakukan transfer uang dari rekening Kas Desa Sukamaju Bank BJB ke rekening pribadi tersangka," ujarnya.

Kemudian, dana milik Pemerintah Desa Sukamaju tersebut, tanpa sepengetahuan dan seizin dari kepala desa dan perangkat desa itu dipakai untuk judol dan trading valuta asing. "Setelah itu tersangka membuat laporan cash opname untuk pertanggungjawaban laporan keuangan dengan memalsukan tanda tangan sekretaris dan kepala desa," ujarnya.

Kapolres mengatakan terungkapnya kasus penggunaan dana desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara tersebut berawal ketika kepala desa dan perangkatnya akan melaksanakan kegiatan sesuai program desa. "Setelah diselidiki, ternyata ada sejumlah penarikan dari rekening kas desa ke rekening pribadi milik tersangka MY. Atas temuan itu, pihak desa melapor ke Mapolres Serang pada 23 Desember 2024," ujarnya.

Ia menyebut total uang yang ditarik oleh tersangka MY dari rekening kas desa ke rekening pribadi sebesar Rp184 juta. Namun ada pengembalian dari tersangka sebesar Rp56 juta. "Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serang terdapat kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp127 juta," ucapnya.

Kapolres menjelaskan tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan atau Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujarnya.

Sentimen: neutral (0%)