Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Sragen
Hamili Anak Tiri, Warga di Jenar Sragen Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN—Dugaan persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur dinyatakan sebagai tindak pidana yang sangat serius dan kalimat suka sama suka tidak berlaku dalam kasus anak di bawah umur. Atas dasar itulah, pelaku dugaan persetubuhan terhadap anak SD yang merupakan putri tirinya di Jenar Sragen dikenai sanksi lebih berat dari semula 5-15 tahun serta denda Rp5 miliar ditambah menjadi ancaman 6-20 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Penjelasan itu disampaikan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada awak media dalam jumpa pers di Mapolres Sragen, Selasa (24/6/2025), siang. Petrus menyampaikan polisi menjerat pelaku AT, 38, warga Jenar, Sragen, itu dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76 huruf E juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia menyatakan konsep suka sama suka itu tidak berlaku ketika sebuah kejahatan seksual melibatkan anak di bawah umur. Dia menjelaskan anak itu dianggap belum memiliki kepasitas penuh untuk memberi persetujuan yang sah atas perbuatan itu. Dia menekankan poin penting yang dipahami bersama adalah usia konsen karena negara ada batasan tertentu, yaitu seseorang dianggap mampu memberi persetujuan berkaitan dengan aktivitas seksual.
“Di Indonesia, usia konsen seseorang untuk dapat memberikan persetujuan dalam aktivitas seksual itu minimal berusia 18 tahun. Ini berarti siapa pun yang melakukan aktivitas seksual dengan anak di bawah usia 18 tahun, terlepas dari klaim persetujuan, itu dapat dituntut secara hukum,” kata Petrus.
Dia menyatakan ada relasi kuasa antara ayah tiri dan anak tiri yang tidak seimbang. Dia mengatakan ayah tiri seharusnya menjadi figur otoritas yang memiliki tanggung jawab untuk melindungi anak tirinya. Ketika seorang ayah tiri memanfaatkan kuasanya untuk melakukan tindakan seksual, kata Petrus, maka ayah tiri itu melakukan pelanggaran berat dan penyalahgunaan kepercayaan.
“Kemudian terjadi dampak psikologis. Korban persetubuhan atau pencabulan anak seringkali nantinya akan mengakibatkan trauma psikologis. Ini sangat parah, dan dapat berdampak jangka panjang, termasuk depresi, kecemasan, gangguan stres pascatrauma, masalah kepercayaan dan kesulitan dalam hubungan masa depan. Maka klaim suka sama suka tidak menghilangkan dampak itu ke depannya,” ujar Petrus.
Dia menjelaskan ketertarikan ayah tiri terhadap anak tiri ini ketika korban terkena gatal-gatal ulat. Ayah tiri ini, jelas dia, memandikan korban dan saat itulah terjadi keinginan dari sang ayah tiri karena melihat bentuk tubuh anak tirinya lalu muncul rangsangan dan nafsu. Setelah kejadian itu, jelas dia, si anak tiri ingin selalu bersama dengan ayah tirinya, bahkan ingin tidur bersama ayah tirinya.
“Akhirya terjadilah gesekan-gesekan hingga sampai hubungan seksual antara anak tiri dan ayah tiri pada 5 November 2024. Jadi motif pelaku ini karena adanya nafsu dan ketertarikan,” jelas dia.
Sentimen: neutral (0%)