Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Sragen
Tokoh Terkait
Polisi Ungkap Pengakuan Pelaku Hamili Anak SD di Jenar Sragen
Espos.id
Jenis Media: Solopos

Esposin, SRAGEN—Kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sekolah dasar (SD) sampai hamil di wilayah Kecamatan Jenar, Sragen, semakin terang setelah polisi menginterogasi pelaku yang juga ayah tiri korban. Hasil interogasi itu menyebut pelaku berinisial AT, 38, mengaku diduga menyetubuhi anak tirinya sampai 19 kali.
Perkembangan kasus dugaan persetubuhan atau pencabulan diungkapkan Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam konferensi pers di Hall Sibara Polres Sragen, Selasa (24/6/2025). Saat memberi keterangan pers, Kapolres didampingi Plt. Dinas Sosial (Dinsos) Sragen Yuniarti dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sragen, Kris Budi Harjanti. Dalam kesempatan itu, Kasatreskrim AKP Ardi Kurniawan dan Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono ikut mendampingi.
Petrus menjelaskan korban berinisial FY berumur 13 tahun lebih tujuh bulan. Dia mengungkapkan kasus tersebut terungkap saat ibu korban memeriksakan putri kandungnya ke Puskesmas Jenar, Sragen, pada 5 Juni 2025. Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, tim medis mengetahui bahwa korban hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.
“Atas kejadian itu, pihak puskesmas melaporkan ke tokoh masyarakat dan sampai ke P2TP2A Sragen. Kemudian P2TP2A berkoordinasi dan membawa satu keluarga ke Polres Sragen,” jelas Petrus.
Dia mengungkapkan dugaan persetubuhan bapak tiri dan anak tiri itu terjadi pada Selasa, 5 November 2024 pukul 14.00 WIB di dalam kamar rumah yang ditempati pelaku bersama anak tirinya di wilayah Kecamatan Jenar, Sragen.
“Dari keterangan pelaku, dugaan persetubuhan itu dilakukan pelaku sebanyak 19 kali dari mulai periode November 2024 hingga Mei 2025. Jadi pada November 2024 itu dilakukan sebanyak empat kali, Desember 2024 sebanyak lima kali, Januari 2025 sebanyak tiga kali, Februari 2025 sebanyak dua kali, Maret 2025 sebanyak tiga kali, April 2025 sebanyak satu kali, dan Mei 2025 sebanyak satu kali,” jelas Kapolres.
Dia menyatakan semua perbuatan itu dilakukan pelaku terhadap anak tirinya di rumah yang ditinggali pelaku dan korban. Dia mengungkapkan motif pelaku karena pelaku tertarik dan terangsang dengan korban. Berdasarkan laporan dari P2TP2A Sragen, jelas dia, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menangkap dan menahan pelaku di Mapolres Sragen, pada Jumat, 20 Juni 2025
Kapolres menerangkan orang tua korban ini sudah bercerai pada 2020. Awalnya korban dan adik-adiknya tinggal bersama bapak kandungnya di wilayah Kecamatan Tangen. Kemudian pada 2023, kata Petrus, ibu korban menikah dengan pelaku. Ibu korban yang melihat kobran dan adik-adiknya tidak diurus, ungkap dia, kemudian mengambil korban dan adik-adiknya untuk diurus dan tinggal bersama ibu kandung dan suami barunya di wilayah Kecamatan Jenar, Sragen.
Kapolres menjerat pelaku AT dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 82 ayat (1) dan Pasar 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 76E, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp5 miliar. “Karena pelaku ini ayah tiri korban yang seharusnya bertindak sebagai wali atau pengasuh korban maka hukumannya ditambah 1/3, sehingga ancamannya minimum enam tahun delapan bulan dan maksimal 20 tahun. Tambahan hukuman itu diatur dalam Pasal 82 ayat (2) UU Perlindungan Anak,” jelas Petrus.
Petrus menjelaskan kasus persetubuhan atau pencabulan anak ini merupakan tindak pidana sangat serius dan tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun. Dia menjelaskan kenapa pelaku sampai 19 kali melakukan perbuatan itu terhadap anak tirinya karena mereka tinggal satu atap. Tindakan hubungan selayaknya suami istri itu, jelas dia, dilakukan pelaku saat istrinya atau ibu kandung korban pergi bekerja karena ibu korban tidak mau bergantung dengan penghasilan suaminya yang bekerja sebagai buruh tebu atau buruh serabutan lainnya.
“Kalau iming-iming tertentu tidak ada. Dari fakta dan data yang dihimpun penyidik, bahwa hal itu terjadi karena ketertarikan dengan rangsangan-rangsaan sehingga timbul keinginan hubungan seksual,” kata Kapolres.
Sentimen: neutral (0%)