Sentimen
Undefined (0%)
21 Jun 2025 : 15.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang

Kasus: Praktik prostitusi

Partai Terkait

Sempat Mangkir, Tersangka Prostitusi Mansion KTV Ketua Hanura Jateng Ditahan

21 Jun 2025 : 15.11 Views 5

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jateng

Sempat Mangkir, Tersangka Prostitusi Mansion KTV Ketua Hanura Jateng Ditahan

Esposin, SEMARANG – Penyidikan kasus dugaan praktik prostitusi dan pornografi Mansion KTV Semarang yang menyeret Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra (BR) terus bergulir. 

Terbaru, polisi telah melakukan penahanan usai pemilik tempat hiburan malam tersebut mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengatakan penahanan dilakukan setelah Bambang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik pada Jumat (20/6/2025). 

Adapun proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. “Iya, tersangka BR sudah ditahan,” kata Kombes Pol. Subagio, Sabtu (21/6/2025).

Kini, Ketua Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Jawa Tengah tersebut sudah dijebloskan ke jeruji besi. 

Penahanan diambil untuk mempermudah proses penyidikan kasus dugaan praktik prostitusi dan pornografi Mansion KTV Semarang. “Ya alasannya itu, biar mudah proses penyidikan,” kata perwira menengah Polri tersebut.

Sebelumnya, Bambang semat mangkir dua kali dari panggilan penyidik Ditkrimum Polda Jateng. Pada pemanggilan pertama dan kedua, Bambang tidak hadir dikarenakan ada kegiatan.

“Yang pertama dia menyampaikan dalam bentuk surat tidak hadir, hanya menyampaikan ada kegiatan. Yang kedua juga tidak hadir karena ada kegiatan yang bersifat organisasi,” ucapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Bambang membantah terlibat dalam praktik prostitusi dan pertunjukan striptis yang berlangsung di lokasi tersebut. Ia mengakui sebagai pemilik gedung, tetapi mengklaim tidak terlibat dalam pengelolaan operasional.

“Saya yang punya gedungnya, izinnya punya saya. Namun, operasionalnya bukan saya,” kata Bambang dalam pernyataannya kepada media, Jumat (6/6/2025).

Diberitakan sebelumnya, Polda Jateng menetapkan pemilik karaoke Mansion KTV Semarang berinisial BR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan prostitusi yang dibalut dengan striptis atau penari telanjang. 

Fakta mengejutkannya, pemilik usaha yang berlokasi di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang itu, ternyata merupakan seorang ketua salah satu Partai Politik atau Parpol.

Kendati telah ditetapkan tersangka, BR baru akan diperiksa oleh penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng pada sekitaran pekan depan. Surat pemanggilan dan pencekalan kepada tersangka juga sudah dikeluarkan kepada BR.

Sentimen: neutral (0%)