Sentimen
Undefined (0%)
17 Jun 2025 : 20.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madiun

Partai Terkait

Anggotanya Dipecat DKPP, Ketua KPU Madiun: Tak Ada Upaya Banding!

17 Jun 2025 : 20.31 Views 12

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Anggotanya Dipecat DKPP, Ketua KPU Madiun: Tak Ada Upaya Banding!

Esposin, MADIUN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, secara resmi diberhentikan tetap atau dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (16/6/2025) karena dinilai melanggar kode etik. Luky diketahui menjadi pengurus partai politik saat mendaftar sebagai komisioner KPU. 

Ketua KPU Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan keputusan DKPP tersebut bersifat final dan mengikat. Pihaknya saat ini masih menunggu surat resmi dari KPU RI untuk melakukan pergantian antar waktu (PAW). 

“Keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Putusan itu seperti putusan Mahkamah Konstitusi, tidak ada upaya banding,” kata Anwar kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Menurutnya, meski telah mengetahui putusan tersebut melalui laman DKPP, namun ia mengaku belum menerima salinan atau surat resmi dari KPU RI terkait putusan tersebut.

"Sejauh ini KPU Kabupaten Madiun belum menerima salinan resmi keputusan. Kami baru menyaksikan proses putusan sidangnya melalui siaran langsung sidang DKPP kemarin," kata dia yang dikutip dari Antara.

Terkait mekanisme pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota KPU, hal itu telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Sementara, terkait kasus tersebut, sesuai informasi bahwa Luky Noviana terbukti masih menjabat sebagai pengurus di DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022–2027 saat mencalonkan diri sebagai komisioner KPU setempat. Namanya tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dan terdaftar dengan nomor KTA 1151912210038788.

Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui menghadiri perayaan ulang tahun ke-21 Partai Demokrat di kantor DPC setempat, lengkap dengan mengenakan seragam partai.

Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) di KPU Kabupaten Madiun tersebut sempat berdalih hanya menjadi instruktur senam dalam acara tersebut, namun keterangan itu tidak diperkuat bukti maupun saksi yang relevan.

Untuk itu, DKPP menyatakan Luky melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, serta Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sesuai peraturan, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. KPU RI memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk menindaklanjuti dan mengeluarkan surat pemberhentian tetap serta penetapan PAW atas nama Luky Noviana Yuliasari.

Sentimen: neutral (0%)