Sentimen
Undefined (0%)
16 Jun 2025 : 22.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Madiun

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Heddy Lugito

Heddy Lugito

Muhammad Tio Aliansyah

Muhammad Tio Aliansyah

Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Madiun

16 Jun 2025 : 22.15 Views 18

Espos.id Espos.id Jenis Media: Jatim

Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Anggota KPU Kabupaten Madiun

Esposin, MADIUN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Luky Noviana Yuliasari, dijatuhi sanksi berupa pemberhentian tetap atau dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Luky dipecat dari anggota KPU karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, membacakan sanksi pemberhentian tetap kepada Luky  dalam sidang pembacaan putusan untuk sebelas perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025). Sedangkan anggota majelis dalam siang tersebut adalah J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah. 

Dikutip dari situs dkpp.go.id, Luky Noviana Yuliasari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap dalam perkara Nomor: 118-PKE-DKPP/III/2025. 

Luky yang merupakan teradu dalam perakara itu terbukti sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun periode 2022-2027. Sehingga, Luky tidak memenuhi syarat masa jeda lima tahun pada saat mendaftar menjadi calon anggota KPU Kabupaten Madiun sesuai peraturan perundang-undangan. 

Nama Luky juga tercantum dalam Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik sebagai Kepala Badiklat Cabang dengan Nomor KTA 1151912210038788 sesuai dengan SK DPP Partai Demokrat Nomor: 596/SK/DPP.DP/DPC/XII/2022 tentang Revisi Susunan KEpengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur periode 2022-2027. 

Selain itu, juga ada bukti berupa foto-foto teradu atau Luky yang mengenakan seragam Partai Demokrat saat menghadiri ulang tahun ke-21 partai tersebut di Kantor DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. 

“Dalam batas penalaran yang wajar, bagaimana mungkin teradu yang sebelumnya menyatakan namanya dicatut, masih menghadiri acara DPC Partai Demokrat Kabupaten Madiun. Dalih teradu yang menyatakan kehadirannya pada acara tersebut sebagai instruktur senam, tidak didukung alat bukti dan keterangan saksi yang relevan,” jelas Anggota Majelis, Muhammad Tio Aliansyah. 

Atas fakta-fakta tersebut, Luky terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a, b, dan d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan e, dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Sentimen: neutral (0%)